kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Wira Insani Cs menggugat putusan arbitase


Kamis, 29 September 2011 / 07:30 WIB
ILUSTRASI. Vivo V15


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Wira Insani dan Weatherford International, perusahaan penyedia produk dan jasa di sektor migas, melayangkan gugatan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam kasus wanprestasi terkait perjanjian sewa menyewa alat-alat pertambangan dengan PT Gear Capital dan PT Carana Bunga Persada.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan secara terpisah. Gugatan yang dilayangkan Wira Insani saat ini tengah memasuki masa mediasi. Sementara, gugatan yang dilayangkan Weaterford International akan mulai disidang pada 11 Oktober 2011.

Seperti diketahui, dalam putusannya BANI menghukum Wira Insani, Weatherford Indonesia dan Weatherford International Inc untuk membayar US$ 8 juta kepada PT Gear Capital dan PT Carana Bunga Persada. BANI menilai, ketiga perusahaan itu telah melanggar kontrak perjanjian sewa menyewa alat berat dengan PT Gear Capital.

Juru bicara PT Wira Insani Cs, Todung Mulya Lubis mengatakan, terdapat kekeliruan nyata dalam keputusan BANI tersebut. Pasalnya, BANI ikut menghukum dua perusahaan, yakni Weatherford Indonesia dan Weatherford International Inc yang tidak memiliki kaitan hukum dengan Gear Capital dan Carana Bunga."Putusan BANI ini cacat hukum dan berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia," kata Todung, Rabu (28/9).

Menurut Todung, Undang-Undang Arbitrase Indonesia mewajibkan adanya perjanjian tertulis dari seluruh pihak yang terlibat sebelum arbitrase dimulai. Namun, kata dia, hal tersebut tidak dilakukan BANI.

Itu sebabnya, Weatherford International tidak pernah menyetujui secara tertulis untuk tunduk kepada putusan BANI dalam kasus ini.

Todung menuding, kesalahan lain yang dilakukan BANI adalah menolak permohonan Wira Insani untuk mengajukan bukti dan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. "Keputusan ini mengancam reputasi BANI," tegas Todung.

Saat dihubungi, seorang staf Humas BANI belum mengetahui gugatan yang dilayangkan oleh PT Wira Insani itu. "Tanya saja ke kuasa hukum BANI," ujar staf yang tak mau disebut namanya ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×