kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

WHO perbarui kriteria pasien sembuh corona, tidak perlu dua kali swab negatif


Selasa, 23 Juni 2020 / 10:46 WIB
WHO perbarui kriteria pasien sembuh corona, tidak perlu dua kali swab negatif
Tenaga medis mengambil sampel lendir pasien dari bilik 'swab test chamber' saat tes swab massal di RSUI, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) rupanya sudah menerbitkan pedoman sementara yang diperbarui tentang manajemen klinis Covid-19 dan rekomendasi untuk mengeluarkan pasien dari isolasi. Dikutip dari laman resmi WHO, kriteria yang diperbarui itu mencerminkan sejumlah temuan baru-baru ini bahwa pasien yang gejalanya telah sembuh mungkin masih menunjukkan hasil positif saat dites swab selama beberapa minggu. 

Meskipun demikian, WHO menyebut pasien bersangkutan kecil kemungkinan menularkan virus corona ke orang lain. Dalam pedoman sementara yang diperbarui pada 27 Mei 2020 itu, disebutkan bahwa kriteria tersebut berlaku untuk semua kasus Covid-19, terlepas dari lokasi isolasi dan tingkat keparahan penyakit. 

Berikut kriteria pemulangannya: 

  • Pasien dengan gejala: 10 hari setelah menunjukkan gejala, ditambah minimal 3 hari tanpa gejala (termasuk demam dan gejala pernapasan) 
  • Pasien tanpa gejala: 10 hari setelah dites positif untuk Covid-19 

Sebagai contoh, jika seorang pasien memiliki gejala selama 2 hari, maka pasien dapat dipulangkan setelah 13 hari (10 hari + 3 hari) dari tanggal onset gejala. Sementara pasien dengan gejala selama 14 hari, pasien bisa dipulangkan 17 hari setelah timbulnya gejala. Untuk pasien dengan gejala selama 30 hari, pasien dapat dipulangkan 33 hari setelah timbulnya gejala. 

Baca Juga: Kasus corona sudah lampaui 9 juta orang di dunia

Menurut WHO, pasien Covid-19 bisa dikeluarkan dari isolasi rumah sakit tanpa memerlukan pengujian ulang dengan ketentuan di atas. Hal itu berbeda dari rekomendasi awal WHO yang mengharuskan pasien untuk pulih secara klinis dan memiliki dua hasil tes swab negatif dari sampel berurutan yang diambil setidaknya 24 jam terpisah. 

Baca Juga: Pertama! Madiun menjadi zona hijau Covid-19 di Jawa Timur

Kendati demikian, WHO mempersilakan bagi negara-negara untuk tetap menggunakan kriteria pertama (setelah dua kali tes PCR negatif) atau kriteria pemulangan pasien dari isolasi yang terbaru. 

Dalam konsultasi dengan pakar global dan negara anggota, WHO mengatakan bahwa rekomendasi awal menimbulkan beberapa tantangan. Menurut lembaga ini, isolasi untuk pasien dengan deteksi RNA virus yang berkepanjangan setelah gejala hilang bisa terlalu lama. Kondisi itu dinilai akan mempengaruhi psikologis pasien, masyarakat, dan akses ke perawatan kesehatan. 

WHO juga menyebut bahwa kapasitas pengujian di sejumlah negara yang tidak mencukupi untuk memenuhi kriteria awal pemulangan pasien. Artinya, dengan tidak memerlukan dua kali tes untuk pembuktian negatif, alat testing bisa lebih dimanfaatkan untuk testing kasus. 

Sejumlah tantangan ini dan data yang baru tersedia tentang risiko penularan virus corona memberikan kerangka kerja untuk memperbarui waktu pemulangan pasien yang pulih dari isolasi di dalam dan di luar fasilitas perawatan kesehatan. Meski demikian, WHO tetap terus meninjau literatur ilmiah tentang virus corona melalui Divisi Sains dan Tim Teknis Covid-19. WHO mendorong komunitas ilmiah untuk mengumpulkan bukti tambahan guna lebih meningkatkan kriteria tersebut lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul WHO Perbarui Kriteria Pasien Sembuh Covid-19, Tidak Perlu Dua Kali Swab Negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×