kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Wawan ajukan keberatan atas dakwaan jaksa


Kamis, 06 Maret 2014 / 14:07 WIB
Wawan ajukan keberatan atas dakwaan jaksa
ILUSTRASI. BMKG memberikan peringatan dini cuaca hari ini Selasa (18/10) hujan lebat, provinsi berikut ini dalam kategori Siaga bencana. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. Wawan juga didakwa memberikan uang sebesar Rp 7,5 miliar tekait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2011.

Menanggapi dakwaan tersebut, Wawan mengaku mengerti dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Kami akan ajukan keberatan," kata salah satu penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).

Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji kemudian menyatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (13/3) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sementara itu, penasihat hukum Wawan lainnya, Adnan Buyung Nasution belum mau mengungkapkan apa yang menjadi keberatan atas dakwaan tersebut.

"Kalau dari segi formal harus kita lihat bagaimana, kalau dari segi material kita lihat fakta-fakta apakah semua benar atau tidak. Jadi memerlukan waktu untuk berdiskusi untuk melihat dakwaan," kata Adnan.

Bahkan, menurut Adnan, isi dakwaan yang telah dibacakan tersebut sangatlah wajar. Namun, dirinya lagi-lagi belum mengetahui apakah akan menolak atau menerima dakwaan tersebut.

"Tidak mengatakan menolak atau menerima. Dia (wawan) hanya bilang mengerti. Tadi kan hakim nanya apakah saudara mengerti? Dia bilang mengerti," tambah Adnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×