Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. Wawan juga didakwa memberikan uang sebesar Rp 7,5 miliar tekait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2011.
Menanggapi dakwaan tersebut, Wawan mengaku mengerti dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Kami akan ajukan keberatan," kata salah satu penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).
Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji kemudian menyatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (13/3) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sementara itu, penasihat hukum Wawan lainnya, Adnan Buyung Nasution belum mau mengungkapkan apa yang menjadi keberatan atas dakwaan tersebut.
"Kalau dari segi formal harus kita lihat bagaimana, kalau dari segi material kita lihat fakta-fakta apakah semua benar atau tidak. Jadi memerlukan waktu untuk berdiskusi untuk melihat dakwaan," kata Adnan.
Bahkan, menurut Adnan, isi dakwaan yang telah dibacakan tersebut sangatlah wajar. Namun, dirinya lagi-lagi belum mengetahui apakah akan menolak atau menerima dakwaan tersebut.
"Tidak mengatakan menolak atau menerima. Dia (wawan) hanya bilang mengerti. Tadi kan hakim nanya apakah saudara mengerti? Dia bilang mengerti," tambah Adnan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News