kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspada liburan akhir tahun, daerah tujuan wisata ini berstatus zona merah corona


Jumat, 25 Desember 2020 / 07:08 WIB
Waspada liburan akhir tahun, daerah tujuan wisata ini berstatus zona merah corona
ILUSTRASI. Waspada liburan akhir tahun, daerah tujuan wisata ini berstatus zona merah corona . ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Liburan akhir tahun 2021 sudah tiba. Masyarakat yang ingin liburan akhir tahun harus waspada karena sejumlah daerah tujuan wisata berstatus zona merah corona.

Melansir laman Covid19.go.id, hingga Kamis (24/12) ada tambahan 7.199 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia, sehingga total menjadi 692.838 kasus positif corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus corona bertambah 5.277 orang sehingga menjadi sebanyak 563.980 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 181 orang menjadi sebanyak 20.589 orang.

Jumlah kasus corona terbanyak berasal dari DKI Jakarta, lalu Jawa Timur dan Jawa Tengah.Dengan jumlah kasus corona tersebut, kini ada 60 daerah yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona. Sepekan sebelumnya jumlah daerah zona merah corona di Indonesia mencapai 64 daerah.

Baca juga: Simak penjelasan WHO tentang mutasi virus corona yang diperkirakan lebih mematikan

Berdasarkan data terbaru dari Satgas Penanganan Covid-10 per 23 Desember 2020, zona merah corona terbanyak berada di Jawa Tengah yang mencapai 12 wilayah. Sedangkan DKI Jakarta yang memiliki kasus corona terbanyak, malah hanya terdapat satu daerah yang berstatus zona merah yakni di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Yang harus diwaspadai adalah sejumlah daerah tujuan wisata berstatus zona merah corona. Ada 11 daerah tujuan wisata yang berstatus zona merah corona, yakni:

  • Kota Yogyakarta (DIY)
  • Bantul (DIY)
  • Sleman (DIY)
  • Jembrana (Bali)
  • Tabanan (Bali)
  • Badung (Bali)
  • Gianyar (Bali)
  • Kota Magelang (Jawa Tengah)
  • Kota Surakarta (Jawa Tengah)
  • Kota Malang (Jawa Timur)
  • Banyuwangi (Jawa Timur)

Berikut daftar zona merah corona di seluruh Indonesia berdasarkan data terbaru, 23 Desember 2020:

Zona merah corona di Jawa Tengah

  • Brebes
  • Blora
  • Kendal
  • Kota Surakarta
  • Kota Tegal
  • Rembang
  • Semarang
  • Tegal
  • Temanggung
  • Wonogiri
  • Wonosobo
  • Pemalang

Simak daerah zona merah corona lainnya di halaman selanjutnya

Zona merah corona di Jawa Timur

  • Banyuwangi
  • Kediri
  • Bojonegoro
  • Kota Malang
  • Tuban
  • Tulungagung

Zona merah corona Sumatera Selatan

  • Kota Prabumulih

Zona merah corona Sulawesi Utara

  • Minahasa
  • Minahasa Utara
  • Bolaang Mongondow Timur
  • Bolaang Mongondow Selatan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Konawe Utara

Baca juga: Inilah sanksi bagi PNS yang nekat liburan akhir tahun 2020

Zona merah corona Sulawesi Tenggara

  • Kota Kendari
  • Morowali

Zona merah corona di Sulawesi Tengah

  • Kota Palu
  • Morowali

Zona merah corona di Sulawesi Selatan

  • Kota Palopo

Zona merah corona Papua

  • Nabire
  • Kota Jayapura

Zona merah corona NTT

  • Kota Kupang

Zona merah corona Maluku

  • Maluku Tenggara Barat

Zona merah corona Lampung

  • Lampung Tengah
  • Kota Bandar Lampung
  • Kota metro

Zona merah corona Kalimantan Utara

  • Kota Tarakan

Zona merah corona Kalimantan Timur

  • Kutai Kartanegara

Simak daerah zona merah corona lainnya di halaman selanjutnya

Zona merah corona Kalimantan Tengah

  • Katingan
  • Kota Palangkaraya
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin
  • Lamandau
  • Sukamara

Zona merah corona Jawa Barat

  • Karawang
  • Kota Depok

Zona merah corona DKI Jakarta

  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur

Zona merah corona Yogyakarta

  • Bantul
  • Sleman
  • Kota Yogyakarta

Zona merah corona di Bengkulu

  • Bengkulu Tengah
  • Kota Bengkulu

Zona merah corona di Bali

  • Gianyar
  • Tabanan
  • Badung
  • Jembrana

Perhitungan indikator kesehatan masyarakat:

Peta Zonasi Risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.
Indikator-indikator yang digunakan adalah sbb:

Indikator epidmiologi:
1) Penurunan jumlah kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
2) Penurunan jumlah kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
3) Penurunan jumlah meninggal kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
4) Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
5) Penurunan jumlah kasus positif & probable yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
6) Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
7) Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif & probable
8) Laju insidensi kasus positif per 100,000 penduduk
9) Mortality rate kasus positif per 100,000 penduduk
10) Kecepatan Laju Insidensi per 100,000 penduduk

PS. Data probable didapatkan dari data PHEOC utk nomor 1, 3, 7, sedangkan data probable untuk nomor 6 didapatkan dari data RS Online

Indikator surveilans kesehatan masyarakat
1) Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir
2) Positivity rate rendah (target ≤5% sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa)

Indikator pelayanan kesehatan
1) Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS
2) Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS

Sumber data:
- Data kasus positif dan pemeriksaan laboratorium berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan.
- Data pasien ODP, PDP, dan kapasitas pelayanan RS didapatkan berdasarkan data RS Online di bawah koordinasi Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Ingat pandemi Covid-19 belum berakhir, banyak daerah berstatus zona merah corona. Patuhi protokol kesehatan, selalu kenakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Inilah daftar zona merah corona di Jakarta terbaru, per 17 Desember

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×