Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Akhir tahun biasanya menjadi waktu yang tepat untuk liburan. Namun untuk tahun ini, semua aparatur sipil negara (ANS), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI tidak boleh sembarangan liburan keluar kota.
PNS, anggota Polri dan tentara akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi PNS selama libur Natal dan Tahun baru 2021.
"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Melalui SE 7/2020, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada PNS.
Baca juga: Syarat Rapid test & PCR untuk bepergian tidak berlaku bagi kelompok umur ini
SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan PNS dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Selain itu, SE mengatur pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota bagi PNS.
Menpan RB mengimbau PNS dan keluarga tidak berpergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru. Apabila PNS perlu untuk pergi ke luar kota, maka ada ketentuan yang harus diperhatikan.
Di antaranya memerhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 dan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. "Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," tulis Menpan RB.
Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para PNS selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE. SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Diminta Tak Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru, Sanksi Mengancam",
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Bayu Galih
Selanjutnya: Vaksin corona gratis, ini anggaran yang disiapkan Menteri Sri Mulyani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News