kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Waspada! Jamur hitam India sudah masuk Indonesia, ini gejalanya


Senin, 26 Juli 2021 / 05:18 WIB
Waspada! Jamur hitam India sudah masuk Indonesia, ini gejalanya
ILUSTRASI. Ilustrasi pasien Covid-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama/17


Sumber: Kompas.id | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ketua Pokja Bidang Mikosis Paru Pusat Mikosis Paru FKUI/RS Persahabatan menyebutkan bahwa jamur hitam ini sudah masuk Indonesia dan beberapa kasusnya dilaporkan sudah muncul sebelum pandemi Cobid-19. 

"Meskipun jumlahnya tidak banyak, tetapi angka kematian dan kesakitannya tinggi," kata Anna dalam konferensi pers bertajuk "Black Fungi pada Pasien Covid-19: Apa yang Perlu Kita Waspadai?" pada Kamis (3/6/2021). 

Menurut dr Anna, penyakit tersebut terbilang langka. Gejala jamur hitam Orang yang terkena jamur hitam memiliki gejala berbeda tergantung bagian tubuh yang terinfeksi. 

Berikut gejala umum jamur hitam: 

1. Mukormikosis rinoserebral 

Jamur hitam menginfeksi rongga sinus lalu menyebar hingga ke otak. Biasanya hal itu dialami oleh pasien diabetes yang tak terkontrol, atau pasien transplantasi ginjal. 
Gejalanya adalah: 

- Wajah bengkak pada satu sisi 

- Sakit kepala 

- Hidung tersumbat 

- Demam 

- Kelainan berwarna hitam (black eschar) pada hidung atau mulut bagian atas 

Baca Juga: Dalam 2 bulan terakhir, India mencatat lebih dari 45.000 kasus jamur hitam

2. Mukormikosis hitam paru 

Pasien kanker biasanya mengalami jamur hitam paru. Gejala umumnya adalah: 

- Demam disertai batuk 

- Nyeri dada 

- Sesak napas 

- Biasanya gejala itu tidak membaik dengan pengobatan standar 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×