kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Wartawan Metro TV jadi tersangka kecelakaan Setnov


Jumat, 17 November 2017 / 15:06 WIB
Wartawan Metro TV jadi tersangka kecelakaan Setnov


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan jurnalis Metro TV Hilman sebagai tersangka dalam kecelakaan yang dialami Ketua DPR RI Setya Novanto. Dia diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan.

"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, Lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11).

Kendati jadi tersangka, menurut Argo, Hilman tak ditahan.

Argo menjelaskan, Hilman terbukti lalai dalam berkendara lantaran mengemudikan mobil sambil memainkan telepon selulernya. Akibat ulahnya itu, mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.

"Karena mengemudi sambil pegang handphone sehingga tidak stabil, sehingga menyebabkan dia keluar ke kanan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik," kata Argo.

Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Sedangkan Pasal 310 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Wartawan Metro TV Hilman Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Setya Novanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×