kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi benarkan Setnov disopiri wartawan Metro TV


Jumat, 17 November 2017 / 10:41 WIB
Polisi benarkan Setnov disopiri wartawan Metro TV


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 1732 ZLQ menabrak tiang PLN di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Mobil tersebut ditumpangi oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, saat kecelakaan itu terjadi, penumpang mobil berjumlah tiga orang. Tiga orang itu adalah, Novanto, ajudannya Reza dan seorang wartawan bernama Hilman.

"Pengemudinya Hilman, Reza duduk disamping sopir dan Novanto duduk di jok tengah samping kiri," ujar Halim dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11).

Menurut Halim, saat itu rencananya Hilman hendak membawa Novanto ke studio Metro TV untuk dijadikan narasumber. Di tengah perjalanan, Novanto menyetujui untuk dilakukan wawancara melalui telepon dalam acara Prime Time News.

Mengetahui hal tersebut, Hilman memutuskan mencari lokasi yang aman untuk melakukan wawancara melalui sambungan telepon. Selesai proses wawancara, Hilman mengobrol dengan Novanto sambil sesekali menengok ke belakang.

Selanjutnya, Hilman menerima telepon dari Metro TV untuk membawa Novanto ke salah satu studio di Metro TV. "Karena (pengemudi) kurang konsenterasi, kemudian menabrak trotoar, naik ke atas menabrak pohon dan tiang listrik," kata Halim.

Terkait keterlibatan wartawannya, pihak Metro TV masih menelusuri kebenaran informasi yang beredar. Metro TV juga berencana meminta keterangan yang bersangkutan.

"Kami akan minta keterangan yang bersangkutan apakah itu bagian kerja jurnalistik atau bukan?" kata Presiden Direktur Metro TV Suryopratomo, saat diminta tanggapan, Jumat (17/11).

Suryopratomo mengatakan, jika kegiatan Hilman bagian dari investigasi jurnalistik dan bisa menemui orang yang DPO tentunya tidak masalah. "Tapi kalau kegiatannya menghalangi proses hukum, itu tentu tanggung jawab pribadi," ujar Suryopratomo. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Polisi: Saat Kecelakaan Setnov Bersama Ajudannya dan Wartawan Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×