kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Wartawan KONTAN diperiksa polisi soal pencemaran nama baik Presdir Newmont


Rabu, 19 Oktober 2011 / 18:35 WIB
ILUSTRASI. DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Hari ini (19/10), dua wartawan KONTAN diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kedua wartawan itu yakni Dea Chadiza Syafina dan Amal Ihsan Hadian diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) Martiono Hadianto sebagai pelapor dan pejabat PT Pukuafu Indah sebagai terlapor.

Dea dan Amal diperiksa karena telah membuat pemberitaan di harian KONTAN yang berisi PT Pukuafu Indah melaporkan Martiono ke polisi. Ada dua berita di Harian KONTAN yang menjadi objek pemeriksaan. Pertama, berita tertanggal 12 Januari 2011 yang berjudul "Pukuafu Ancam Tuntut Pidana Direktur Newmont. Kedua, berita tertanggal 18 April 2011 yang berjudul "Pukuafu Laporkan Martiono ke Polisi".

Pemimpin Redaksi KONTAN Ardian Taufik Gesuri mengatakan pemeriksaan kedua wartawan ini berdasarkan surat panggilan dari Mabes Polri tertanggal 11 Oktober lalu. "Sebenarnya kami bisa gunakan hak tolak, tapi tidak apa-apa kami datang," ujar Ardian, seusai mendampingi kedua wartawan itu diperiksa. Dalam pemeriksaan, penyidik banyak bertanya soal proses bagaimana berita itu dibuat lalu mendapatkan sumber berita dari mana. "Kami jelaskan berita ini didapatkan dari siaran pers Pukuafu. Kami juga wawancara dari pihak Newmont. Jadi berimbang," pungkas Adrian.

Sebelumnya, Martiono melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah pejabat Pukuafu diantaranya almarhum Jusuf Merukh, Nana Merukh, Gustaf Y.N Merukh, Tri Asnawanto Aji, Harsi Sri Harnani, dan Y Ditha Evasari. Pukuafu menuduh Martiono menyembunyikan dokumen arbitrase dan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham pada 15 November 2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×