Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Ingin untung tapi malah buntung. Begitulah kondisi Wong Chin Lien Lester saat ini. Pasalnya, investor asal Singapura tersebut tertipu oleh rekan bisnisnya, Pernando Andlianoli alias Awi.
Rudyantho, kuasa hukum Lester menjelaskan, kliennya tertipu saat melakukan pembelian tanah kosong seluas 16.000 meter persegi (m2) di kawasan Komplek Arthaloka Jln Sudirman, Karet Tengsin, Jakarta yang ditawarkan Awi.
Tanah di sebelah gedung Arthaloka yang akan dibeli dengan harga Rp 40 juta per m2 pada 2012 lalu tersebut, katanya milik Endytio Kusumo. Lester pun sudah membayar uang muka sebesar Rp 90 miliar sebagai jaminan keseriusannya.
"Setelah pembayaran downpayment, si pemilik tanah berjanji akan menyelesaikan pengurusan hak guna bangunan (HGB) selama setahun," ujar Rudy kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Namun janji tinggallah janji. Setahun berlalu, Lester tak juga mendapatkan dokumen HGB. Bahkan, sang pemik tanah meminta perpanjangan waktu satu tahun.
Gerah dengan berbagai alasan, Lester akhirnya memilih menyelidiki permasalahan tanah yang dibelinya itu.
Hasilnya, ternyata tanah tersebut bukanlah milik Endytio seperti dijanjikan, melainkan tanah milik PT Mahkota Real Estate.
Sebenarnya, Endy pernah menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut, namun telah keluar sejak 2002 lalu.
Kesal karena merasa ditipu, warga negara Singapura tersebut melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Yang diseret dalam kasus ini adalah Awi, Endytio dan Sri Rahma Candrawati yang berprofesi sebagai Notaris.
Kini, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Awi sudah dipanggil Kepolisian. Adapun dua nama lainnya sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan minggu depan.
Asal tahu saja, tanah yang tengah jadi sengketa ini sebelumnya diperebutkan antara Mahkota Real Estate dengan PT Taspen Persero beserta anak usahanya PT Arthaloka. Hingga kini perseteruan tersebut masih berlanjut, walaupun sudah ada putusan dari Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News