kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Warga Senama Nenek Kampar menerima sertifikat 1.385 atas tanah seluas 2.571 ha


Kamis, 26 Desember 2019 / 21:07 WIB
Warga Senama Nenek Kampar menerima sertifikat 1.385 atas tanah seluas 2.571 ha
ILUSTRASI. Salah satu warga menunjukan sertifikat tanah gratis yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo di Lapangan Tenis Indor Telaga Keramat, Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (18/12/2019). Sebanyak 1.000 sertifikat tanah gratis dibagikan kepada warga Masyarakat Kot


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyerahkan 1.385 sertifikat tanah di atas lahan seluas 2.571 hektare (ha) kepada masyarakat Desa Senama Nenek di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Penyerahan dilakukan lantaran PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) sudah mengembalikan lahan tersebut kepada negara melalui Kementerian ATR/BPN pada 10 Juni 2019 lalu. Pengembalian ini kemuduan disempurnakan dengan Berita Acara Pengembalian pada tanggal  5 Juli 2019.

Selain melakukan kewajiban pengembalian lahan, Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa mengatakan, PTPN V juga akan membantu masyarakat dalam mendirikan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek. Koperasi ini akan menjadi wadah masyarakat setempat sekaligus mempermudah Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam menetapkan masyarakat penerima sertifikat.

"Kami turut menjaga agar penyerahan 1.385 sertifikat tanah program Restribusi Tanah Objek Reforma Agraria ini memberikan kemaslahata, khususnya masyarakat Desa Senama Nenek. Kami juga berkomitmen bermitra dengan masyarakat dalam mengelola lahan tersebut melalui skema single management," tandas Jatmiko dalam rilis yang diterima kontan.co.id (26/12).

Menurut Jatmiko, PTPN V ini berkomitmen penuh dalam upaya pengembalian lahan. Sebelum sertifikat diserahkan ke masyarakat, PTPN V juga mengelola lahan tersebut dengan optimal. “PTPN V dan masyarakat bersepakat untuk mengelola kebun bersama-sama dengan sistem pengelolaan kebun berstandar dan berkualitas tinggi, sama seperti pengelolaan di kebun PTPN lainnya. Kami memastikan lahan tersebut akan memberikan nilai manfaat, sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat," ucap Jatmiko.

Kepala BPN Riau Muhammad Syahrir mengatakan,  apresiasi tinggia ia  berikan ke PTPN V dan Pemkab Kampar atas komitmen kedua pihak dalam menjalankan keputusan pemerintah. Dia berharap warga yang mendapat pengembalian lahan tetap berkomitmen melaksanakan kesepakatan bersama dengan tidak menjual lahan tersebut ke pihak lain sebagaimana yang tertuang di dalam perjanjian.

"Semangat dari pengembalian lahan ini, selain melaksanakan keputusan pemerintah melalui program TORA, terutama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga Senama Nenek melalui kemitraan dengan PTPN V. Kami berharap baik masyarakat dan PTPN V dapat melaksanakan kesepakatan bersama sesuai porsi tanggung jawab masing-masing pihak," ujar Syahrir.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan pengembalian lahan adat tersebut kepada warga Desa Senama Nenek pada Mei 2019. Selanjutnya, BPN melakukan pendataan lokasi lahan dan Pemerintah Daerah menginventarisir warga yang berhak atas lahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×