kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Warga Menjerit Rekening Diblokir, PPATK: 28 Juta Rekening Sudah Aktif Kembali


Jumat, 01 Agustus 2025 / 04:33 WIB
Warga Menjerit Rekening Diblokir, PPATK: 28 Juta Rekening Sudah Aktif Kembali
ILUSTRASI. Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik tajam dari masyarakat.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurut Ivan, apa yang dilakukan PPATK hanya menghentikan sementara. Setelah dilakukan analisis atas data yang diberikan oleh pihak bank dan datanya sesuai, rekening tersebut kemudian diaktifkan kembali.

"Tapi saya rasa, mayoritas sudah diaktifkan kembali, karena ada juga nasabah yang tidak mengetahui kalau rekeningnya sedang dihentikan sementara. Saudara-saudara kita itu ada yang tidak paham dihentikan sementara rekeningnya. (Pemblokiran) karena PPATK melihat ada risiko terhadap rekening yang bersangkutan, kita hentikan sementara, lalu kita buka lagi," jelasnya.

Dia juga menegaskan, nasabah perbankan yang rekeningnya terkena penghentian sementara tidak perlu merasa khawatir kalau dananya akan hilang.

Tonton: Rekening Bank Nganggur Siap-Siap Diblokir PPATK

"Kan sekarang marak jual beli rekening, marak peretasan rekening. Nah, kebijakan itu semata-mata untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online (judol) atau tindak pidana lainnya. Jadi, jangan khawatir rekeningnya hilang, uangnya hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat," jelas Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×