Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan 13 warga Apartemen Kalibata City atas dugaan adanya penggelembungan harga yang dilakukan Badan Pengelola Kalibata City, PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, dan PT Prima Buana Internusa selaku operator.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim ketua Ferry Agustina Budi
"Mengadili dan menolak eksepsi para tergugat, dan mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hukum,” kata Hakim Ferry saat membacakan amar putusannya.
Hakim Ferry menilai ketiga tergugat, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran penentuan tarif listrik dan air tak dapat dilakukan oleh ketiga tergugat.
“Yang dapat menentukan tarif listrik bukanlah para tergugat, melainkan PLN. Begitu juga dengan tarif air, yang dapat menentukan adalah PAM,” sambung Hakim Ferry.
Selain menyatakan seluruh tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, Hakim juga mengabulkan permohonan ganti rugi material Rp 23.176.492 sebagai kelebihan uang yang telah dibayarkan penggugat ke tergugat.
Namun, hakim tak mengabulkan permintaan ganti rugi imaterial senilai Rp 13 miliar, yang turut diajukan penggugat. Alasannya, penggugat tak bisa memberikan perinciannya.
Kuasa hukum penggugat Syamsul Munir mengaku cukup puas atas keputusan hakim yang memenangkan 13 warga Apartemen Kalibata City.
"Ya bagaimana merinci kerugian imaterial, karena yang dihitungkan waktu, tenaga, dan perasaan yang telah terbuang akibat perbuatan melawan hukum tergugat. Namun kami tentu menghormati putusan hakim," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang.
Sementara, kuasa hukum Prima Buana Aryanto Harun cukup kecewa atas putusan majelis hakim. Ia menilai, beberapa bukti yang disediakan bahwa pihaknya telah menentukan tarif listrik dan air sesuai regulasi yang ada tak jadi pertimbangan hakim.
"Pertama tentu kita menghormati putusan majelis hakim. Namun kita kecewa bahwa berbagai saksi dan bukti yang kita hadirkan di mana menyatakan bahwa penentuan tarif sudah sesuai aturan yang berlaku tidak menjadi pertimbangan," katanya kepada Kontan.co.id.
Sekadar informasi, perkara ini sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 339/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel sejak 24 Mei 2017. Hingga saat ini telah lebih dari 30 kali sidang dilaksanakan.
Sedangkan gugatan tersebut mulanya muncul lantaran 13 warga Apartemen Kalibata City tadi menilai adanya dugaan penggelembungan harga atas tagihan listrik dan air di Apartemen Kalibata City lantaran tak mengikuti tarif yang ditentukan PLN, dan PDAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News