kontan.co.id
banner langganan top
Sabtu, 28 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Warga Apartemen Kalibata City menangkan gugatan lawan pengelola


Rabu, 11 April 2018 / 22:43 WIB
Warga Apartemen Kalibata City menangkan gugatan lawan pengelola
ILUSTRASI. Kalibata City - PENERTIBAN KAWASAN RAWAJATI JAKSEL


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan 13 warga Apartemen Kalibata City atas dugaan adanya penggelembungan harga yang dilakukan Badan Pengelola Kalibata City, PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, dan PT Prima Buana Internusa selaku operator.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim ketua Ferry Agustina Budi

"Mengadili dan menolak eksepsi para tergugat, dan mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hukum,” kata Hakim Ferry saat membacakan amar putusannya.

Hakim Ferry menilai ketiga tergugat, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran penentuan tarif listrik dan air tak dapat dilakukan oleh ketiga tergugat.

“Yang dapat menentukan tarif listrik bukanlah para tergugat, melainkan PLN. Begitu juga dengan tarif air, yang dapat menentukan adalah PAM,” sambung Hakim Ferry.

Selain menyatakan seluruh tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, Hakim juga mengabulkan permohonan ganti rugi material Rp 23.176.492 sebagai kelebihan uang yang telah dibayarkan penggugat ke tergugat.

Namun, hakim tak mengabulkan permintaan ganti rugi imaterial senilai Rp 13 miliar, yang turut diajukan penggugat. Alasannya, penggugat tak bisa memberikan perinciannya.

Kuasa hukum penggugat Syamsul Munir mengaku cukup puas atas keputusan hakim yang memenangkan 13 warga Apartemen Kalibata City.

"Ya bagaimana merinci kerugian imaterial, karena yang dihitungkan waktu, tenaga, dan perasaan yang telah terbuang akibat perbuatan melawan hukum tergugat. Namun kami tentu menghormati putusan hakim," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×