Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Sementara, kuasa hukum Prima Buana Aryanto Harun cukup kecewa atas putusan majelis hakim. Ia menilai, beberapa bukti yang disediakan bahwa pihaknya telah menentukan tarif listrik dan air sesuai regulasi yang ada tak jadi pertimbangan hakim.
"Pertama tentu kita menghormati putusan majelis hakim. Namun kita kecewa bahwa berbagai saksi dan bukti yang kita hadirkan di mana menyatakan bahwa penentuan tarif sudah sesuai aturan yang berlaku tidak menjadi pertimbangan," katanya kepada Kontan.co.id.
Sekadar informasi, perkara ini sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 339/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel sejak 24 Mei 2017. Hingga saat ini telah lebih dari 30 kali sidang dilaksanakan.
Sedangkan gugatan tersebut mulanya muncul lantaran 13 warga Apartemen Kalibata City tadi menilai adanya dugaan penggelembungan harga atas tagihan listrik dan air di Apartemen Kalibata City lantaran tak mengikuti tarif yang ditentukan PLN, dan PDAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News