kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Wapres Minta Pemda Daftarkan Penduduk Rentan ke Program Jaminan Kesehatan Nasional


Selasa, 14 Maret 2023 / 13:31 WIB
Wapres Minta Pemda Daftarkan Penduduk Rentan ke Program Jaminan Kesehatan Nasional
ILUSTRASI. Wapres meminta pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengapresiasi capaian kepesertaan program jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) yang telah mencapai 90,79% dari total penduduk 277,7 juta jiwa.

Meski begitu, capaian kepersertaan JKN-KIS perlu terus ditingkatkan. Sebab, target RPJMN 2020-2024 adalah sedikitnya 98% dari total populasi menjadi peserta JKN.

Ma’ruf menyatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. Saat ini terdapat kurang lebih 96,8 juta jiwa menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah, termasuk kontribusi iuran dari pemerintah provinsi mulai tahun 2020.

Baca Juga: Aturan Jaminan Sosial Makin Rumit

Ma’ruf mengatakan, masih banyak tantangan ke depan yang harus dihadapi. Sebab itu, ia menekankan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, Wapres meminta pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan. Antara lain para penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar.

“Saya mengapresiasi komitmen penyediaan anggaran daerah untuk membayar iuran jaminan kesehatan. Pendanaan yang kuat akan menjamin keberlanjutan program secara berkesinambungan,” ujar Ma’ruf dalam acara penghargaan UHC kepada Pemerintah Daerah, Selasa (14/3).

Kedua, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga sebagai peserta tanpa terkecuali. 
Serta mendorong penduduk pekerja informal yang mampu secara finansial untuk mendaftarkan dirinya dan keluarganya dalam Program JKN.

Ma’ruf berharap pemerintah daerah turut mendorong upaya peningkatan mutu layanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas kesehatan, termasuk SDM kesehatan. Sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang bermutu.

Selain itu, Ma'ruf meminta BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh peserta.

“Program JKN harus betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus membanggakan bagi bangsa Indonesia,” ucap Ma’ruf.

Lebih lanjut, Wapres memberikan penghargaan kepada 22 Provinsi, 334 Kabupaten dan Kota yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Baca Juga: Peserta JKN Bisa Berobat ke Fasilitas Kesehatan Hanya Bermodal NIK, Sudah Tahu?

Yakni sebagai program strategis nasional dengan mendorong terwujudnya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Dengan tercapainya UHC di setiap daerah, Wapres juga mengapresiasi komitmen Pemda khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dukungan optimalisasi pelaksanaan program JKN dari seluruh pemangku kepentingan hendaknya tidak sebatas pemenuhan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Namun, lebih dilandasi dengan itikad untuk senantiasa meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat,” jelas Ma’ruf.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×