kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wapres Minta Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Kamis, 27 Oktober 2022 / 14:26 WIB
Wapres Minta Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Wakil Presiden RI Ma?ruf Amin


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebab, pemerintah memberikan perhatian kepada para tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola lima jaminan sosial meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.  

“Saya meminta seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ma’ruf pada acara Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dan Penyerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (27/10).

Menurut Ma’ruf, para pekerja rentan seperti petani, nelayan, peternak, dan pedagang kaki lima membutuhkan perlindungan rasa aman dan tenang dalam bekerja. Untuk itu, diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Optimistis Dapat Capai 70 Juta Peserta Aktif, Ini Strateginya

Ma’ruf menyebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa menyalurkan perlindungan tersebut sebagai strategi jaring pengaman sosial pencegahan kemiskinan.

Lebih lanjut Wapres memberikan arahannya tentang partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program Jaminan Sosial. Yakni melalui perluasan cakupan peserta jaminan sosial.

Pertama, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus memperluas cakupan peserta.

“Utamanya melalui regulasi dan kebijakan agar pekerja Penerima Upah dan pekerja Bukan Penerima Upah, seluruhnya dapat dilindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Wapres.

Kedua, BPJS Ketenagakerjaan harus mengelola program perlindungan ini secara profesional dan akuntabel. Dana yang terkumpul harus dikelola dan dikembangkan dengan baik agar tidak terjadi defisit ataupun mengganggu arus keuangan perusahaan.

Ketiga, perlu adanya sinergi antarpemangku kepentingan dalam menyukseskan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui pemberian bantuan dan jaminan sosial.

Sesuai Instruksi Presiden tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka salah satu strategi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ialah pengurangan beban pengeluaran masyarakat.

Baca Juga: Indonesia Bersiap Hadapi Ancaman Resesi Global, Sejumlah Strategi Ini Disiapkan

Terakhir, Wapres meminta agar seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menyukseskan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja sesuai dengan tugas masing-masing.

“Gerakan ini diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi perlindungan pekerja rentan secara nasional,” pungkas Ma’ruf. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×