kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wapres minta massa patuhi instruksi Prabowo untuk tak datangi MK


Selasa, 25 Juni 2019 / 16:49 WIB
Wapres minta massa patuhi instruksi Prabowo untuk tak datangi MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta massa pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mematuhi instruksi untuk tak berbondong-bondong mendatangi Mahkamah Konstitusi ( MK) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres. 

"Ya (saya) hanya meneruskan imbauan dari BPN untuk tidak perlu ada aksi massa. Saya yakin itu (dipatuhi)," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6). 

Ia pun mengapresiasi Prabowo yang telah menginstruksikan para pendukungnya untuk tak berbondong-bondong datang ke MK saat putusan dibacakan. Hal itu menurut Kalla bisa mengantisipasi kerusuhan. 

Kalla meyakini pembacaaan putusan sidang sengketa Pilpres akan berlasung aman lantaran sudah ada instruksi dari Prabowo. 

"Saya yakin juga besok lusa ini akan aman-aman saja, lagian sudah capek semua. Tapi saya apresiasi Pak Prabowo yang menginstruksikan tidak ada aksi massa. Jadi aman-aman saja," lanjut Kalla. 

MK akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6). 

Sebelum sidang pembacaan putusan ini, MK sudah menggelar sidang sebanyak lima kali. 

Dalam sidang pertama, Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon sudah membaca poin-poin gugatannya. Pada sidang selanjutnya, mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan yang diajukan. 

Demikian pula dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait. 

Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaannya. Termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan pemohon. 
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan sebelum mengambil keputusan. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Wapres Minta Massa Patuhi Instruksi Prabowo untuk Tak Datangi MK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×