kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Wiranto: Kalau nekat menimbulkan kerusuhan saat putusan MK, kami tangkap!


Selasa, 25 Juni 2019 / 16:33 WIB
Wiranto: Kalau nekat menimbulkan kerusuhan saat putusan MK, kami tangkap!


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengingatkan, Kepolisian telah melarang aksi massa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan sengketa pilpres 2019. 

Wiranto mengatakan, larangan itu sekaligus mengantisipasi potensi ricuh seperti yang terjadi 21-22 Mei 2019. Kepolisian tidak akan tinggal diam jika hal itu terulang lagi. 

"Kalau ada yang nekat, ada demonstrasi, bahkan menimbulkan kerusuhan, saya tinggal cari saja," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6). 

"Demonstrasi itu kan ada yang mengajak, ada yang mendorong, menghasut, nanti kan kita tinggal tahu siapa tokoh yang bertanggung jawab itu. Tinggal kami cari tokohnya, kami tangkap saja karena menimbulkan kerusuhan," tambah dia. 

Wiranto mengatakan, pihaknya tidak mau main-main dalam hal keamanan nasional. Dia merasa pemerintah sudah berada di jalan yang benar dalam mengatasi potensi kericuhan ini. Ia mengakui aksi unjuk rasa merupakan hak masyarakat. 

Namun, dia mengingatkan kebebasan masing-masing individu tidak boleh sampai mengganggu kebebasan orang lain. "Kebebasan tidak boleh ganggu keamanan nasional, ada toleransi hukum. Jika toleransi hukum dilanggar, dilewati, ya kita tinggal menindak saja kok siapa tokohnya itu," kata dia. 

Aksi unjuk rasa mengawal proses MK memutus sengketa Pemilu rencananya bakal dilakukan Persaudaraan Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta ormas lainnya pada 28 Juni 2019. 

Tanggal tersebut semula merupakan waktu bagi MK untuk memutuskan permohonan pemohon, dalam hal ini Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Namun, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untuk mempercepat sidang pembacaan putusannya menjadi 27 Juni 2019. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wiranto: Kalau Nekat Menimbulkan Kerusuhan Saat Putusan MK, Kami Tangkap!"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×