Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Riza Patria mengatakan, calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
"Kami akan menerima apapun yang jadi keputusan MK," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).
Riza mengatakan, Prabowo-Sandiaga telah memercayakan perkara sengketa hasil Pilpres itu ke MK, meskipun sempat ragu untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah menyampaikan (menerima) apapun yang diputuskan MK, sekalipun kami sejak awal meragukan ingin maju ke MK," ujarnya.
Selanjutnya, Riza berharap dalam musyawarah internal sembilan hakim MK dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya untuk kepentingan bangsa, negara dan rakyat.
Ia juga meminta hakim untuk mencermati alat bukti yang telah diserahkan dan memberikan penilaian tak hanya lewat alat bukti semata tetapi menggunakan hati nurani.
"Jangan sekedar melihat bukti-bukti formalistik, tapi bukti-bukti lainnya yang sudah kami sampaikan kembali pada hati nurani. Keadilan itu tidak hanya bisa dilihat secara kasat mata tapi sesungguhnya pikiran hati nurani," pungkasnya. (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN: Prabowo-Sandiaga Akan Terima Putusan MK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News