Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lebih produktif dan memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam mengelola dana haji masyarakat.
"BPKH sebagai perwakilan pemerintah Indonesia yang mendapatkan amanah untuk mengelola dana haji masyarakat, diharapkan agar lebih produktif dan memperhatikan prinsip-prinsip syariah," ujar Ma'ruf dalam Global Islamic Investment Forum, Jumat (9/4).
Menurutnya, hal ini perlu lantaran saat ini jamaah haji Indonesia memiliki antrean cukup panjang dengan rentang waktu setidaknya minimal 11 tahun, sehingga dana haji masyarakat yang sudah terkumpul menjadi mengendap cukup lama.
Sementara, hingga 2018 pengembangan dana haji Indonesia hanya diinvestasikan pada produk perbankan syariah, seperti Deposito Syariah dengan porsi sebesar 55%, Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan porsi sebesar 35%, sedangkan sisanya 10% disebar pada korporasi penempatan dana di IDB dan perbankan Arab Saudi, serta kerjasama pembiayaan pelayanan Haji.
Baca Juga: Ini penyebab mengapa biaya naik haji 2021 lebih mahal Rp 9,1 juta
Dalam kesempatan tersebut, dia berharap agar Islamic Development Bank (IsDB) dapat mendorong Awqaf Properties Investment Fund (APIF) untuk dapat memperluas kegiatan investasinya di Indonesia.
Menurutnya, banyak aset wakaf berbentuk properti di Indonesia yang belum dikembangkan secara maksimal. Dengan potensi dana wakaf yang besar, menjadikan peluang besar bagi APIF untuk berinvestasi di Indonesia.
Tak hanya itu, dia juga berharap agar IsDB mendorong The Islamic Research and Training Institute (IRTI), sebagai lembaga riset dan pelatihan kelas dunia di bidang ekonomi dan perbankan Islam untuk dapat ikut membantu Indonesia yang sedang gencar mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk pengembangan dana sosial syariah seperti wakaf dan zakat.
"Saya juga mengharapkan agar BPKH dapat bekerja sama dengan IRTI untuk memperoleh pengetahuan terkini tentang investasi dalam rangka pengembangan dana haji," ujarnya.
Baca Juga: Biaya haji 2021 diprediksi lebih mahal Rp 9,1 juta, ini penyebabnya
Menurut Ma'ruf, investasi yang berhubungan dengan pelaksanaan haji sangatlah luas, mulai dari investasi akomodasi, transportasi, katering, bahkan investasi yang terkait dengan pengelolaan Dam.
Lebih lanjut, Ma'ruf menyebut bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Menurutnya, BPKH juga berkewajiban untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri.
"Saat ini BPKH mengelola dana haji sekitar Rp 140 triliun per Desember 2020 atau sekitar US$ 10 miliar. Dana haji tersebut dapat diinvestasikan dalam berbagai macam instrumen investasi, seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Selain itu, pengembangan dana haji dapat dilakukan melalui investasi wakaf, investasi haji, dan investasi global," katanya.
Selanjutnya: Jokowi: Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News