CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.859   1,00   0,01%
  • IDX 7.158   -56,74   -0,79%
  • KOMPAS100 1.093   -9,86   -0,89%
  • LQ45 870   -5,35   -0,61%
  • ISSI 216   -2,13   -0,98%
  • IDX30 446   -1,95   -0,43%
  • IDXHIDIV20 540   0,13   0,02%
  • IDX80 125   -1,10   -0,87%
  • IDXV30 136   0,28   0,20%
  • IDXQ30 149   -0,34   -0,23%

Wapres beberkan syarat yang harus dipenuhi untuk terapkan new normal


Kamis, 04 Juni 2020 / 19:25 WIB
Wapres beberkan syarat yang harus dipenuhi untuk terapkan new normal
ILUSTRASI. Wakil Presiden Ma'ruf Amin berjalan usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus co


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah tengah mengkaji penerapan new normal atau kenormalan baru saat ini. Dia menyebut pemberlakuan new normal ini bisa dilakukan bila persyaratan yang ada sudah dipenuhi.

"Upaya ini adalah untuk mempersiapkan masyarakat menuju tatanan baru yang aman Covid-19 namun tetap produktif. Hal ini juga dilakukan untuk mendorong pergerakan ekonomi , termasuk ekonomi syariah. Pemberlakuan tatanan baru dan mengakhiri pelaksanaan PSBB dilakukan  bila prasyarat yang ditetapkan WHO sudah terpenuhi," ujar Ma'ruf dalam webinar yang diselenggarakan UIN Malang, Kamis (4/6).

Baca Juga: Jika kegiatan belajar tatap muka dipaksakan, IGI minta pemerintah perhatikan ini

Dia menyebut, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah penularan virus sudah terkendali, ini ditunjukkan dengan penyebaran rasio penyebaran di satu wilayah di bawah 1 dalam 2 minggu berturut-turut.

Syarat berikutnya, adalah tersedianya layanan dan sistem kesehatan untuk menangani kasus Covid-19.

Selanjutnya, adanya kemampuan dalam melakukan pelacakan yang ditandai dengan kecukupan jumlah pelaksanaan pemeriksaan.

Menurut Ma'ruf, pelaksanaan new normal ini pun harus diikuti dengan perubahan perilaku masyarakat, dimana dilaksanakan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan sosial dan ekonomi, termasuk termasuk kewajiban memakai masker, physical distancing, serta selalu mencuci tangan dan menerapkan perilaku hidup sehat.

"Pelaksanaan tatanan hidup baru juga dilakukan secara bertahap, pelaku ekonomi termasuk ekonomi syariah dapat menyesuaikan diri dengan tahapan tersebut," katanya.

Baca Juga: SKK Migas: Pandemi Covid-19 dan koreksi harga minyak ganggu kegiatan hulu migas

Menurut dia, kegiatan yang akan dibuka terlebih dahulu adalah yang berkaitan dengan usaha makanan dan minuman, tetapi dibuka secara terbatas. Setelah itu, diikuti oleh kegiatan ekonomi berskala besar seperti pusat perbelanjaan.

Adapun, di tengah Covid-19 ini, Ma'ruf mengatakan pemerintah lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karenanya, dia menyebut pemerintah mengutamakan pemutusan penyebaran virus, meningkatkan pelayanan medis, membangun mekanisme untuk melacak masyarakat yang terpapar Covid-19, menerapkan protokol kesehatan disiplin juga memberikan jaring pengaman sosial serta memberikan beragam stimulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×