kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wow, siapapun yang bantu perangi corona diberi insentif pajak PPh, ini daftarnya


Sabtu, 20 Juni 2020 / 10:58 WIB
Wow, siapapun yang bantu perangi corona diberi insentif pajak PPh, ini daftarnya
ILUSTRASI. Penyerahan donasi masker oleh Direktur Operasi dan Komersil Pelindo 1, Syahputera Sembiring (kanan) kepada Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Barutu (kiri).


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah kembali memberikan insentif bagi para pihak yang turut andil bergotong royong memerangi pandemi virus corona / Covid-19. Kali ini, insentif untuk orang maupun badan usaha yang ikut menangani virus corona berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan siaran pers Ditjen Pajak, jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

A. Produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga

Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan. Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Baca juga: Ditlantas Polda DIY gelar Pembuatan SIM gratis, daftar dulu kesini

B. Sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19

Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

C. Penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19

Tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif pajak penghasilan 0% alias bebas PPh.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Dirut Garuda Indonesia iri dengan Singapore Airlines, kenapa?



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×