kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Wamenkes sesalkan keputusan MK soal rokok


Kamis, 19 April 2012 / 20:10 WIB
Wamenkes sesalkan keputusan MK soal rokok
ILUSTRASI. Produsen mainan boneka anak, PT Sunindo Adipersada


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan secara pribadi menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan ruangan khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.

Kendati demikian, ia meminta putusan MK tersebut dihormati dan mematuhinya. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengaaman bahan yang mengadung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, yang sedang disusun disebutkan, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkuta umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.

Di kawasan tersebut tidak diperbolehkan kegiatan menjual, iklan, promosi produk tembakau. Dalam pasal 50 ayat 2 RPP itu disebutkan tempat khusus untuk merokok harus berhubungan langsung dengan udara luar, di mana salah satu sisinya tidak ditutup.

Ali Ghufron mengatakan, bahwa jika ruangan merokok tersebut tertutup pasti akan meninggalkan zat berbahaya sehingga harus langsung terhubung dengan udara luar. "Ruangan merokok tidak boleh tertutup atau hanya menggunakan alat penghisap asap," ujar Ali, Kamis (19/4).

Agung Laksono, Menkokesra mengatakan, nantinya semua aturan harus mengikuti putusan MK. Ia juga mengingatkan agar pemda bertanggung jawab dalam menertibkan kawasan tanpa rokok dan menyediakan ruangan rokok sesuai RPP ini, jika sudah disahkan. "Kami akan membagi tanggung jawab kepada pemda," ujar Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×