kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Wamenkes sesalkan keputusan MK soal rokok


Kamis, 19 April 2012 / 20:10 WIB
Wamenkes sesalkan keputusan MK soal rokok
ILUSTRASI. Produsen mainan boneka anak, PT Sunindo Adipersada


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan secara pribadi menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan ruangan khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.

Kendati demikian, ia meminta putusan MK tersebut dihormati dan mematuhinya. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengaaman bahan yang mengadung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, yang sedang disusun disebutkan, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkuta umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.

Di kawasan tersebut tidak diperbolehkan kegiatan menjual, iklan, promosi produk tembakau. Dalam pasal 50 ayat 2 RPP itu disebutkan tempat khusus untuk merokok harus berhubungan langsung dengan udara luar, di mana salah satu sisinya tidak ditutup.

Ali Ghufron mengatakan, bahwa jika ruangan merokok tersebut tertutup pasti akan meninggalkan zat berbahaya sehingga harus langsung terhubung dengan udara luar. "Ruangan merokok tidak boleh tertutup atau hanya menggunakan alat penghisap asap," ujar Ali, Kamis (19/4).

Agung Laksono, Menkokesra mengatakan, nantinya semua aturan harus mengikuti putusan MK. Ia juga mengingatkan agar pemda bertanggung jawab dalam menertibkan kawasan tanpa rokok dan menyediakan ruangan rokok sesuai RPP ini, jika sudah disahkan. "Kami akan membagi tanggung jawab kepada pemda," ujar Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×