kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gambar peringatan pada bungkus rokok minimal 40%


Kamis, 19 April 2012 / 13:30 WIB
Gambar peringatan pada bungkus rokok minimal 40%
ILUSTRASI. IHSG hari ini, Jumat (16/4), diperkirakan akan melanjutkan penguatan.. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Para menteri sepakat pemuatan peringatan bergambar dan tulisan tentang bahaya rokok seluas 40% dari luas bungkus rokok di setiap sisinya. Waktu transisi penerapan aturan ini adalah 1 tahun-2 tahun sejak ditetapkan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono usai Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tingkat Menteri tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Agung mengatakan, aturan ini untuk melindungi bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, bukan larangan merokok. "Petani tembakau tidak perlu khawatir karena aturan ini tetap melindungi eksistensi mereka," katanya.

Hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa dan Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Dengan ketentuan ini, maka setiap perusahaan rokok wajib mencantumkan gambar peringatan bahaya rokok di setiap bungkus rokok minimal 40% dari luas bungkus rokok di setiap sisinya.

Aturan Indonesia ini terbilang tertinggal dibanding negara lain, karena mereka sudah mencantumkan peringatan bergambar hingga 70%. Bahkan sejumlah negara sudah mewajibkan bungkus rokok polos.

Meski demikian, belum ada kejelasan kapan aturan ini akan ditetapkan. RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini digodok antarkementerian sejak 2010 lalu yang merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (M Zaid Wahyudi/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×