kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

WTO: Larangan penjualan rokok kretek diskriminatif


Kamis, 05 April 2012 / 10:31 WIB
WTO: Larangan penjualan rokok kretek diskriminatif
ILUSTRASI. PPKM mikro untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) kembali diperpanjang selama 2 pekan.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can


JAKARTA. Akhirnya produsen rokok kretek Indonesia bisa bernafas lega. Sebab, World Trade Organization (WTO) telah memutuskan larangan penjualan rokok kretek di Amerika bersifat diskriminatif dan tidak konsisten dengan perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT).

Dalam siaran persnya Rabu (4/4), majelis banding WTO menyatakan, rokok kretek merupakan produk yang serupa dengan rokok mentol. Karena serupa, majelis banding WTO menilai kebijakan tersebut merugikan peluang persaingan usaha termasuk produk yang diimpor dari Indonesia.

Sekedar berkilas balik, pada 7 April 2010 lalu, pemerintah Indonesia mengajukan keberatan atas larangan penjualan rokok kretek kepada pemerintah Amerika Serikat. Indonesia menilai aturan itu bersifat diskriminatif dan tidak perlu.

Aturan yang bernama Family Smoking Prevention Tobacco Control Act ini melarang adanya produksi dan penjualan rokok yang mengandung berbagai zat adiktif termasuk cengkeh. Namun, aturan ini memperbolehkan penjualan rokok mentol. Pemerintah Indonesia lantas mengajukan pembentukan majelis panel ke WTO pada 9 Juni 2010.

Majelis banding WTO juga menilai kebijakan Amerika Serikat itu tidak konsisten dengan perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT). Sebab, majelis banding menemukan adanya pemberian waktu yang kurang dari enam bulan antara publikasi dan pemberlakuan regulasi teknis. Berdasarkan Keputusan Doha, setidaknya penerapan aturan itu membutuhkan waktu enam bulan antara publikasi dan berlakunya suatu aturan teknis.

Keputusan majelis banding WTO ini tak jauh berbeda dengan majelis panel. Sebelumnya, pada 2 September 2011 lalu, majelis panel mengabulkan sebagian keberatan pemerintah Indonesia. Dalam putusannya, majelis panel menyatakan, kebijakan pemerintah Amerika Serikat itu bersifat diskriminatif lantaran rokok kretek dan rokok mentol adalah dua produk yang serupa.

Cuma ini, WTO menolak dalil keberatan pemerintah Indonesia yang menyatakan pelarangan itu tidak perlu. Pasalnya, majelis panel menilai, Indonesia gagal membuktikan apakah larangan sekedar pengetatan perdagangan atau untuk mencapai tujuan yang sah yakni mengurangi rokok di kalangan pemuda.

Keputusan majelis panel ini membuat Amerika Serikat kecewa. Pada 5 Januari 2012, Negeri Uwak Sam ini lantas mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×