Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Masa evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) diperpanjang.
Perpanjangan evaluasi DHE SDA ini untuk menampung masukan dari para pelaku usaha atau eksportir terkait beleid tersebut.
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia Chandra Wahjudi menyampaikan, agar implementasi DHE SDA berjalan sesuai harapan, perlu adanya insentif tambahan bagi pengusaha.
Misalnya diskon Pajak Penghasilan (PPh) bunga dari penempatan DHE bisa diperbesar atau jangka waktunya dibuat lebih menarik. Selain itu, Chandra juga menyarankan agar penempatan wajib DHE SDA yang disimpan di perbankan dalam negeri kurang dari 30%.
“Selain itu, besaran yang ditahan lebih kecil dari 30%, dan penggunaan DHE tersebut lebih diperluas untuk mendukung kegiatan usaha,” tutur Chandra kepada Kontan.co.id, Minggu (3/12).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi Aturan DHE SDA, Ini Alasannya
Chandra menambahkan, memang saat ini pemerintah memberikan beberapa insentif seperti keringanan PPh dari bunga hasil penempatan DHE. Akan tetapi, Ia menilai insentif tersebut belum cukup menarik karena pelaku usaha biasanya langsung menggunakan sebagian besar dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha.
Menurutnya, penempatan DHE sebesar 30% selama tiga bulan pastinya berdampak pada arus kas perusahaan para eksportir.
Chandra memahami bahwa kebijakan DHE SDA ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan cadangan devisa sehingga pemerintah memiliki kemampuan lebih melakukan intervensi dalam mengamankan nilai tukar rupiah dan pada muaranya akan menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri.
Namun, term deposit valuta asing valas DHE SDA yang terkumpul per Oktober 2023 baru mencapai US$ 1,9 miliar. Pencapaian tersebut masih belum optimal dari harapan awal.
“Untuk itu kami berharap kebijakan DHE SDA ini bisa dievaluasi oleh Pemerintah,” kata Chandra.
Baca Juga: BI Catat TD Valas DHE Capai US$ 2,2 Miliar Per Oktober 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News