kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wamendag sebut perdagangan aset kripto telah diatur Bappebti


Rabu, 02 Juni 2021 / 21:44 WIB
Wamendag sebut perdagangan aset kripto telah diatur Bappebti
ILUSTRASI. Wamendag Jerry Sambuaga


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dalam rapat di DPR menekankan bahwa aset kripto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan. 

Ia mengatakan, aset kripto sudah tepat diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Hal ini dikatakan Wamendag ketika mendampingi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dalam rangka pembahasan RKA dan RKP dengan Komisi VI DPR.

“Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Ia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti, ” kata Jerry, Rabu (2/6). 

Baik Lutfi maupun Jerry Sambuaga menekankan bahwa kripto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia.

Baca Juga: Harga Dogecoin melonjak 35%, bukan Elon Musk pendorongnya

Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.

Mengingat dampaknya yang bisa luas, Wamendag memahami mengapa regulator lain ingin mengawasi dan mengatur kripto. Ia berharap perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.

“Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti,” kata Wamendag.

Aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omset sekitar Rp 1,5 triliun per hari di Indonesia. Menurut Jerry, ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan. Bappebti berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. 

Saat ini aturan-aturannya sedang digodog dan direncanakan bursa akan berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa kripto yang diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Investor terus jual, harga Bitcoin jatuh lagi ke level US$ 35.000



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×