kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Warga dukung denda Rp 500 ribu bagi angkot ngetem


Jumat, 27 Desember 2013 / 17:14 WIB
Warga dukung denda Rp 500 ribu bagi angkot ngetem
ILUSTRASI. Kaya Akan Antioksidan, Kenali 4 Manfaat Teh Hijau untuk Kulit Wajah


Sumber: Warta Kota | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Warga Jakarta mendukung rencana penerapan denda maksimal Rp500 ribu kepada sopir angkutan umum yang ngetem di sembarang tempat.

"Denda Rp 5 juta aja sekalian, biar kapok. Itu sopir angkot tak tahu aturan. Biar bos angkotnya juga sadar diri juga, jangan cari untung, tapi tak peduli orang lain yang ada di jalan raya," kata Sulaiman, warga Condet, Jakarta Timur, hari ini.

Menurut Sulaiman, ulah sebagian sopir angkutan umum yang suka berhenti seenaknya sendiri, sangat merugikan orang lain. Gara-gara ulah mereka, kata Sulaiman, Ibukota Jakarta semrawut dan macet.

Zulkifli, warga Kemayoran, Jakarta Pusat, juga mengatakan hal yang sama. "Jakarta akan tertib bila sopir angkot ugal-ugalan ditertibkan. Banyak sopir angkot yang mirip penguasa jalanan," katanya.

Zulkifli berharap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak takut menerapkan denda Rp500 ribu kepada sopir angkot yang berhenti untuk naik dan turunkan penumpang secara sembarangan.

"Itu kan membahayakan orang lain," katanya.

Jokowi sendiri sudah menyatakan tidak ingin mendengar alasan keberatan sopir angkot pelanggar aturan lalu lintas terhadap denda sebesar Rp 500 ribu.

"Kalau enggak mau didenda Rp500 ribu ya jangan ngetem sembarangan. Gampang kan, ko sulit-sulit amat sih," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta.

Jokowi menegaskan bahwa para sopir angkot sebaiknya mencari penumpang di terminal, jika halte dirasa tidak mendukung.

"Ya kalau tidak di halte kan ada itu terminal," kata Jokowi.

Penerapan denda maksimal bagi angkot yang ngetem sembarangan rencananya diberlakukan pada Januari 2014.

Denda ini tak hanya untuk sopir angkot kecil, tapi juga untuk sopir Metromini dan Kopaja. (Siswanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×