kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Walikota Palembang dan istri diancam 15 tahun bui


Kamis, 20 November 2014 / 14:40 WIB
Walikota Palembang dan istri diancam 15 tahun bui
ILUSTRASI. Bentoel Internasional Investama (RMBA) fokus pada strategi ekspansi kapasitas produksi dan ekspor tahun ini


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Walikota Palembang Romi Herton (terdakwa I) dan istrinya, Masyito (terdakwa II) didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 14,14 miliar dan US$ 316.700 melalui orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan MA terkait sengketa Pikada Kota Palembang tahun 2013.

Atas dakwaan itu Romi dan Masyito terancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ancaman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Romi dan Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/11).

Jaksa Elly Kusumastuti menyatakan, awalnya Romi Herton selaku Wakil Wali Kota Palembang periode 2008-2013 berniat maju dan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang periode 2013-2018 bersama dengan Harno Joyo sebagai calon Wakil Wali Kota Palembang.

Pada April 2013, pasangan ini mengajukan permohonan keberatan hasil rekapituasi suara dalam Pilkada Kota Palembang. Pasalnya, berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana keluar sebagai pemenang pilkada tersebut.

"Agar permohonan keberatan tersebut dikabulkan, terdakwa Romi Herton meminta tolong kepada Muhtar Ependi, yang selanjutnya Muhtar menyampaikan permintaan tersebut Kepada Akil," kata Jaksa Eli. Saat itu, Akil bertugas sebagai hakim panel dengan hakim anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Atas informasi yang disampaikan Muhtar, Akil menyetujui permintaan Romi dan meminta Muhtar untuk menyampaikan kepada Akil agar menyiapkan sejumlah uang. Romi pun menyanggupi permintaan Akil tersebut.

Uang itu diserahkan mulai bulan Mei 2013, Romi melalui Masyito menyerahkan uang sebesar Rp 11,39 miliar US$ 316.700 kepada Akil melalui Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta. Namun sebelum diserahkan kepada Akil, uang tersebut oleh Muhtar dititipkan ke Iwan Sutaryadi yang menjabat sebagai Waki Kepala BPD Kalbar cabang Jakarta.

Pada bulan yang sama, Muhtar menyerahkan uang US$ 316.700 kepada Akil di kediaman Akil di kawasan Pancoran, Jakarta. Muhtar juga meminta Iwan Sutaryadi untuk mentransfer uang sebesar Rp 3,86 miliar kepada Akil ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil. Sementara sisa uang dari Romi dan Masyito yakni sebesar Rp 7,52 miliar, masuk ke rekening Muhtar.

MA kemudian memutuskan perkara permohonan keberatan Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi-Harno yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut dua tersebut. Setelah putusan dibacakan, Romi dan Masyito kembali menyerahkan uang kepada Akil melalui Muhtar dengan total sebesar Rp 2,750 miliar dalam kurun waktu Mei-Juni.

Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan ditransfer sebesar Rp 500 juta ke rekening perusahaan Muhtar, PT Promic Internasional. Kemudian ditransfer sebesar Rp 1 miliar, Rp 250 juta, dan Rp 250 juta ke rekening istri Muhtar, Lia Tri Tirtasari. Kemudian ke rekening Muhtar sebesar 500 juta dan Rp 250 juta.

Atas perbuatan ini, Romi dan Masyito didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×