Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang itu adalah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.
Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap. Sementara, Isa diduga sebagai pemberi suap.
Baca Juga: KPK menetapkan kepala BPJN XII sebagai tersangka suap
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10).
Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait urusan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Baca Juga: Besok siang, ribuan mahasiswa bakal kembali demo desak Perppu KPK di depan Istana
Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai Tersangka",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News