Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta menyatakan pengadaan pasir untuk melakukan reklamasi Teluk Jakarta diperoleh secara ilegal alias tanpa perizinan. Sebab itu, lembaga aktivis lingkungan ini meminta aparat hukum terkait untuk segera memproses pelanggaran tersebut.
Moestaqim Dahlan, Dewan Daerah Walhi DKI Jakarta mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan investigasi asal usul pasir untuk bahan baku reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. "Tidak ada izin mengenai penambangan pasir, jadi kan ilegal atau tindakan pencurian untuk bahan material reklamasi, harusnya masuk ke ranah tindak pindana," kata dia ke KONTAN, Rabu (27/4).
Asal tahu saja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan izin kepada sejumlah perusahaan untuk kegiatan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Namun, saat ini kegiatan tersebut dimoratorium hingga enam bulan ke depan lantaran terganjal kasus hukum sekaligus tumpang tindihnya regulasi.
Menurut Moestaqim, sejumlah material pasir untuk reklamasi ini berasal dari sejumlah lokasi, seperti Kepulauan Seribu, Kepulauan Sunda Serang, Lampung, dan Bangka Belitung. "Yang paling besar dari sekitar Kepulauan Pari di Kepulauan Seribu dan Serang, dari Belitung hanya sedikit," kata dia.
Dia bilang, pelaksanaan investigasi bersama Kem LHK dan KKP masih berlangsung sejak tiga bulan lalu, karena itu pihaknya belum bisa memastikan pihak-pihak yang terlibat sebagai pemasok pasir maupun volumenya. Yang jelas, kata dia, masyarakat setempat telah melakukan protes karena penambangan ini berpotensi merusak lingkungan.
Moestaqim menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah pusat untuk melakukan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. "Kami juga sudah mengadukan persoalan reklamasi ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) agar perizinan yang tidak sesuai dengan lingkungan dicabut," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News