Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan korupsi proyek reklamasi dan pembangunan Istana Negara di Makassar.
Syamsuddin Alimsyah, Juru Bicara KMAK mengaku, proyek ini dilaksanakan tanpa mengantongi izin Amdal dan reklamasi, serta menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebesar Rp 264,74 miliar.
Tadinya, proyek ini disebutkan bakal menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional. Proyek tersebut sudah dijalankan sejak tahun 2009.
"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 15,51 triliun," katanya, Senin (25/4).
Berdasarkan data KAMK, wilayah yang bakal direklamasi luasnya sekitar 157,23 hektare (ha). Sebagian dari wilayah tersebut dikerjakan oleh PT Yasmin Bumi Asri yang mendapatkan jatah seluas 106,76 Ha dan perusahaan hanya mendapatkan izin Hak Guna Bangunan. Sedangkan sisa lahan reklamasi sebesar 50,47 Ha dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News