kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Moratorium proyek reklamasi Jakarta dilanjutkan


Rabu, 27 April 2016 / 17:50 WIB
Moratorium proyek reklamasi Jakarta dilanjutkan


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mengatakan, keputusan moratorium proyek reklamasi akan tetap berlanjut untuk menyelaraskan pemahaman antara pemprov dengan pusat terkait regulasi. Rencananya, pemerintah akan merevisi Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

"Moratorium tetap  berlanjut untuk membereskan pemahaman yang bertabrakan, saran dari rapat tadi Keppres akan direvisi dan disesuaikan dengan UU yang baru keluar," kata Basuki yang akrab disapa Ahok.

Terkait dengan pengintegrasian proyek reklamasi dan proyek tanggul raksasa, Ahok mengatakan, nantinya akan ada kajian mengenai pembagian kewenangan dalam pemberian izin reklamasi. "Ada kajian KKP memberikan rekomendasi, sedangan izin pemda Pulau A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K,L, dan Pulau M, dan kalau Pulau N, O, P, dan Q izinnya akan keluar Kementerian Perhubungan," ujar dia.

Ahok tidak mempersoalkan kebijakan pemerintah untuk melakukan integrasi kedua proyek ini. Pasalnya, hal ini tetap akan sesuai dengan skema kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Port of Roterdam.

Selain itu, menurut dia, peran pemerintah dalam proyek reklamasi juga akan lebih besar ketimbang swasta. "Selama ini swasta yang mendrive, karena itu, kami dari sisi pemerintah harus buat kerangka yang jelas, misalnya kamu mainnya di sini, makanya akan diselesaikan oleh Menko Maritim," ujar Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×