kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Walhi: Hutan rusak 4 juta ha per tahun


Senin, 05 November 2012 / 07:08 WIB
Walhi: Hutan rusak 4 juta ha per tahun
ILUSTRASI. Memilih catok yang tepat akan memberikan hasil yang bagus bagi rambut


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Laju kerusakan hutan di Indonesia hingga saat ini terbilang masih besar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mensinyalir, kerusakan hutan mencapai 4 juta hektare per tahun, atau masih sama dengan laju kerusakan hutan dari hasil penelitian mereka pada 2010 lalu.

Pertambangan dan perkebunan memberikan kontribusi terbesar atas kerusakan hutan di Tanah Air. Zenzi Suhadi, Juru Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi mengatakan, masih tingginya tingkat kerusakan hutan  itu sebagai dampak dari kemudahan dalam pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kepentingan bisnis pertambangan dan perkebunan.

Berdasarkan catatan Walhi, awal tahun 2012 saja, Kementerian Kehutanan mengeluarkan izin prinsip dan pinjam pakai kawasan hutan untuk 1.156 lokasi pertambangan. Padahal lokasi tambang itu  berstatus tumpang tindih dan bersinggungan dengan kawasan hutan primer seluas 2,3 juta hektare.

"Kesan yang ditangkap terhadap pemerintah adalah bukannya melindungi ekologi yang ada di dalam hutan tapi melindungi kawasan hutan saja," katanya, kemarin.

Padahal, Zenzi bilang, fungsi ekologi dalam hutan sangat penting. Sebab, bila ekologi rusak praktis hutan akan rusak pula. Walhi juga menyayangkan, proyek-proyek rehabilitasi hutan yang selama ini didengungkan pemerintah jauh dari harapan.

Namun, angka kerusakan hutan versi Walhi tersebut dibantah Satuan Tugas Pengurangan Emisi Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+).

Mas Ahmad Santosa, Ketua Tim Kerja Kajian Hukum dan Penegakan Hukum Satgas REDD+ bilang, Indonesia kehilangan sekitar 498.000 hektare hutan setiap tahun sejak tahun 2000 hingga tahun 2010. Nah, saat ini pun tingkat kerusakan hutan masih sekitar angka tersebut. "Atau secara lebih ekstrem, setiap dua detik hutan kita yang rusak bisa seluas lapangan tenis," ungkap Mas Ahmad Santosa mengibaratkan.

Untuk meminimalisasi kerusakan hutan, Santosa mengatakan, Satgas REDD+ terus mengintensifkan penegakan hukum terutama di sembilan provinsi yang memiliki kawasan hutan paling luas yakni di Kalimantan, Sumatera dan Papua. "Kami juga sedang mengaudit izin hutan bagi perkebunan dan tambang," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×