kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Satgas REDD+ bidik 12 kasus kejahatan kehutanan


Senin, 22 Oktober 2012 / 14:58 WIB
Satgas REDD+ bidik 12 kasus kejahatan kehutanan
ILUSTRASI. Mengenal penyakit virus Marburg yang lebih mematikan dari COVID-19. REUTERS/Denis Balibouse.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


YOGYAKARTA. Satuan Tugas Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (Satgas REDD +) menerima berbagai laporan dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan dan perkebunan. Ketua Satgas REDD + Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, berbagai kasus itu mulai dari pelanggaran administratif hingga pelanggaran yang hukum yang cukup serius.

Ada 12 kasus yang menjadi prioritas Satgas REDD+. "Kami menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum secara terus menerus," katanya, Senin (22/10).

Sebagian kasus masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan sebagian lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Rincianya tiga kasus di sektor perkebunan dan tiga di kasus pertambangan.

Dari  ke-9  kasus  di  sektor  perkebunan,  diidentifikasi  terdapat  tiga  modus  utama  kejahatan. Pertama, melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kedua, melakukan penanaman tanpa mengantongi IUP di atas wilayah Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB).

Ketiga, persiapan lahan dengan cara membakar. Dalam kasus pembakaran lahan, selain menerapkan hukum pidana, pemerintah juga akan menggugat para pelanggar hukum secara perdata untuk mengembalikan kerugian ekosistem yang diakibatkan oleh mereka.

Sedangkan, untuk tiga kasus di sektor pertambangan, yang sedang dalam proses penyelidikan, modus yang teridentifikasi adalah kegiatan yang dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, kegiatan penambangan di luar konsesi, serta penampungan hasil penambangan ilegal.

Selain koordinasi antar berbagai instansi dan jajaran penegak hukum, Satgas REDD+ juga  mendorong pendekatan rezim hukum untuk memaksimalkan efek jera. Diantaranya penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×