kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Negara rugi ratusan triliun dari hutan


Selasa, 23 Oktober 2012 / 07:16 WIB
Negara rugi ratusan triliun dari hutan
ILUSTRASI. Calon nasabah mencari informasi produk asuransi kendaraan melalui kanal digital, Senin (24/5). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/05/2021.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kasus perambahan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dan tambang ilegal di era otonomi daerah betul-betul memprihatinkan. Sejak tahun 2004 hingga 2012, Kementerian Kehutanan (Kemhut) mencatat, terjadi 2.494 kasus pembalakan liar untuk lahan perkebunan dan pertambangan ilegal.

Perinciannya, 770 kasus perkebunan dan 1.724 kasus pertambangan yang terjadi di delapan provinsi. Akibatnya, Kemhut menghitung, dengan potensi kayu per hektare mencapai 100 meter kubik dan nilai per meter kubiknya sebesar US$ 16, maka kerugian negara gara-gara ilegal logging itu diperkirakan mencapai Rp 276,4 triliun.

"Potensi kerugian negara akibat pembukaan lahan perkebunan dan pertambangan sejak era otonomi daerah tahun 2004 itu memang sangat besar," kata Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Kemhut, Senin (22/10).

Tapi, Darori bulang, kasus illegal logging mengalami penurunan yang signifikan setiap tahunnya. Kasus penebangan liar merosot tajam dari sebelumnya 2.000 kasus di tahun lalu menjadi 100 kasus pada tahun ini.

Sukses ini, menurut Darori, tidak lepas dari upaya pemerintah yang terus menekan kasus pembukaan kawasan hutan secara ilegal lewat penegakan hukum. Keseriusan pemerintah membasmi pelanggaran ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Kemhut juga mengintensifkan pemeriksaan  terhadap oknum-oknum yang terindikasi melakukan perambahan hutan secara ilegal. Darori mengklaim, sudah banyak pelaku pembalakan liar yang diusut dan disidangkan. "Kami sudah menyidik 67 kasus terkait pelanggaran hutan," ungkap Darori.

Tak cuma itu, untuk menangani kasus dalam skala lebih besar, Darori menambahkan, Kemhut membentuk tim gabungan yang di dalamnya terdapat unsur penegak hukum. "Kalau yang skala ringan diselesaikan secara internal oleh Kemhut," imbuhnya.

Tindak tegas
Elfian Effendy, Direktur Eksekutif Greenomics, menilai, pembukaan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan dan pertambangan bisa ditangani dengan mudah ketimbang illegal logging untuk sekadar diambil kayunya. "Kasus ini bisa dilacak, asalkan pemerintah tegas menindak pelakunya," ujar dia.

Nah, Elfian menjelaskan, kasus ini bisa berkepanjangan dan menimbulkan kerugian yang besar lantaran terdapat kelemahan dalam eksekusinya. Alhasil, kasus pembukaan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan dan pertambangan tetap marak karena sanksi yang lemah, sehingga tidak ada efek jera bagi para pelakunya.

Untuk itu, Elfian mengusulkan agar Rancangan Undang Undang (RUU) Anti-Pembalakan Liar segera disahkan sebagai payung hukum untuk menindak para perusak hutan dengan tegas. "Kemhut juga harus memantau aksi ilegal perusahaan perkebunan dan  tambang ini," jelasnya.
Kemhut berani?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×