Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memangkas lamanya waktu tunggu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dari yang saat ini mencapai 6,2 hari menjadi tinggal empat hari saja. Mereka menargetkan pemangkasan waktu tunggu tersebut bisa tercapat sebelum akhir tahun 2014 nanti.
Chairul Tanjung (CT), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, untuk mencapai target tersebut pemerintah telah membuat beberapa kebijakan penting. Pertama, menggenjot pembangunan infrastruktur untuk masuk dan keluar dari pelabuhan tersebut. Salah satunya, dengan menggenjot pembangunan ruas Jalan Tol Cilincing- Tanjung Priok.
Selain jalan tol, pemerintah kata CT juga bertekada menyelesaikan pembangunan rel kereta barang menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok. "Untuk pembangunan ke dua infrastruktur tersebut, ada lahan yang belum dibebaskan, untuk rel kereta misalnya ada 400 meter yang belum diselesaikan ini kami telah minta Kementerian Perhubungan dan PT KAI segera selesaikan," kata CT di Jakarta Kamis (26/6).
Langkah ke dua, melakukan perbaikan manajemen lalu lintas truk pengangkut kontainer. CT telah meminta Pelindo untuk segera menyediakan tempat parkir yang memadai agar truk- truk yang tidak bisa parkir dan mengakibatkan macet tersebut bisa dikandangkan.
Selain itu, perbaikan manajemen lalu lintas juga akan dilakukan pada truk pengangkut barang. CT bilang pemerintah juga akan mewajibkan truk yang selama ini hanya membawa barang sekali pada saat masuk pelabuhan, juga bisa langsung membawa barang keluar pelabuhan.
"Tidak seperti sekarang, masuk bawa barang keluar kosong, agar terjadi efesiensi," katanya.
Selain ke dua langkah tersebut, Kementerian Perekonomian dalam waktu dua minggu ini juga akan menerbitkan peraturan untuk mengatur waktu penyimpanan barang di pelabuhan. CT bilang, dalam peraturan tersebut, barang tidak boleh berada di pelabuhan lebih dari 30 hari.
"Kami tidak akan tolerir lebih dari 30 hari, kalau melebihi itu akan ada langkah lanjutan dari bea cukai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News