kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Ekonom: Pemerintah harus tekan biaya logistik


Minggu, 27 April 2014 / 20:24 WIB
Ekonom: Pemerintah harus tekan biaya logistik
ILUSTRASI. Cara Perpanjang SIM A & C, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 3 Desember 2022


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Dunia memberikan peringkat Indonesia dalam survei Logistics Performance Index (LPI) 2014 naik ke posisi 53. Meskipun mengalami perbaikan, pemerintah  mempunyai pekerjaan rumah menekan biaya logistik yang masih saja tinggi.

Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti berpendapat, memang ada perubahan signifikan pada pelabuhan-pelabuhan inti tanah air seperti di Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dwelling time alias penanganan bongkar muatan dari kapal mengalami perbaikan karena logistik tidak lepas dari permasalahan yang ada di pelabuhan.

Meskipun begitu, biaya logistik Indonesia masih tinggi yaitu sebesar 27% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Biaya ini harus bisa ditekan di bawah 20%. "Apalagi kita negara kepulauan. Ini harus diperbaiki," ujar Destry kepada KONTAN, Minggu (27/4).

Ini yang kemudian harus menjadi pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya. Infrastruktur dari dan ke dalam Indonesia perlu ada perbaikan. Tak kalah penting, konektivitas antar pulau sangat perlu diberikan perhatian.

Pasalnya, diakui Destry, biaya logistik dan transportasi di dalam Indonesia sendiri lebih mahal ketimbang impor barang dari China ke Indonesia. Tentu ini menjadi permasalahan yang besar kalau tidak bisa diperbaiki segera. "Waktu antrian, fasilitas pelabuhan, konektivitas dan biaya logistik perlu terus diperbaiki," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×