kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.604   164,00   0,98%
  • IDX 6.777   27,79   0,41%
  • KOMPAS100 980   6,94   0,71%
  • LQ45 763   5,46   0,72%
  • ISSI 215   1,08   0,50%
  • IDX30 396   2,88   0,73%
  • IDXHIDIV20 472   1,29   0,27%
  • IDX80 111   0,78   0,70%
  • IDXV30 115   0,65   0,57%
  • IDXQ30 130   0,95   0,74%

Wakil Ketua KPK diadukan merampas saham dan aset


Sabtu, 24 Januari 2015 / 19:42 WIB
Wakil Ketua KPK diadukan merampas saham dan aset
ILUSTRASI. 5 Kandungan Skincare untuk Mengatasi Jerawat pada Kulit Remaja.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Sabtu (24/1) siang. Adnan dituduh melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur.

Pelapor kasus tersebut, Mukhlis Ramlan, menuturkan bahwa pada 2005, Adnan dan seorang rekannya, yakni Muhammad Indra Warga Dalem, diberi surat penugasan oleh komisaris utama PT Teluk Sulaiman untuk menjadi penasihat hukum PT Daisy Timber. PT Teluk Sulaiman merupakan pemegang saham terbesar atas PT Daisy. Pada 2006, perusahaan itu mengalami dualisme kepemimpinan dan perkara tersebut diajukan ke pengadilan.

"Pada saat itulah IWD (Indra) dan APP (Adnan) melakukan RUPS (rapat umum pemegang saham) ilegal. Semula, agenda RUPS itu hanya melakukan perubahan struktur direksi. Tapi ternyata, di dalam akta perusahaan, ada perubahan struktur, saham, sekaligus modal," ujar Mukhlis di teras Bareskrim, Jakarta, seusai melaporkan kasus itu, Sabtu (24/1/2015) siang.

Mukhlis sebagai pemiliki saham di PT Teluk Sulaiman menuding bahwa Indra dan Adnan memalsukan akta notaris perusahaan. Sejumlah direksi dicopot dan digantikan oleh orang dekat keduanya. Begitu juga sejumlah aset, seperti mobil dan bangunan, diambil alih secara paksa oleh Indra dan Adnan. Mukhlis mengklaim perusahaannya merugi ratusan miliar rupiah atas perampasan itu.

Pada 2008, Mukhlis sempat melaporkan Indra dan Adnan ke Polres Berau, Kalimantan Timur. Namun, penyidik Polres Berau hanya melakukan pemanggilan pertama terhadap Mukhlis. Selebihnya, kasus tersebut dipendam dan tidak pernah terungkap.

Mukhlis juga sempat melaporkan kembali Indra dan Adnan pada 2009. Namun, hingga kini kasus itu tidak pernah ditindaklanjuti. "Saya rasa sekarang adalah momen yang tepat. Kami ke sini ingin mencari keadilan," ujar dia.

Mukhlis mengatakan, kepemilikan saham Indra dan Adnan di perusahaan pemotongan kayu itu masih terjadi hingga saat ini. Ia bertanya-tanya soal bagaimana etika seorang pimpinan penegak hukum sekelas KPK masih aktif memiliki saham di perusahaan tertentu.

"Apalagi, IWD ini sekarang sedang dipenjara karena melakukan perampasan saham di pesantren. Silakan cek sendiri. Jadi mereka ini sindikat mafia pemalsu akta pemilik saham yang harus ditangkap Bareskrim," ujar Mukhlis.

Mukhlis melaporkan Adnan dan Indra dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Angga Busra Lesmana dengan laporan nomor TBL/48/I/2015/Bareskrim. Adnan dan Indra diadukan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tanda bukti laporan itu ditandatangani oleh Perwira Unit Siaga II Iptu Edy Wuryanto. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×