kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

Wakil Ketua Komisi III sebut RUU Kejaksaan akan mantapkan peran Kejaksaaan RI


Rabu, 17 November 2021 / 11:58 WIB
Wakil Ketua Komisi III sebut RUU Kejaksaan akan mantapkan peran Kejaksaaan RI
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi III sebut RUU Kejaksaan akan mantapkan peran Kejaksaaan RI


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Kemudian RUU juga akan mengatur kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional mengingat kedudukan kejaksaan sebagai vocal point pada lembaga International Association of Anti Coruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutors (IAP) dan forum Jaksa Agung China - ASEAN.

Tak hanya itu, RUU ini juga menegaskan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer serta dalam keadaan perang.

Sebagai informasi, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadi prioritas Prolegnas 2021.

RUU ini menjadi inisiatif DPR RI dan Pemerintah yang sudah masuk dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI. Pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diputuskan dalam rapat konsultasi pada tanggal 8 April 2021.

Selanjutnya: Mantan Menkeu Ingatkan Pentingnya Keberadaan Program Penjaminan Polis Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×