kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Wakil Ketua Komisi III sebut RUU Kejaksaan akan mantapkan peran Kejaksaaan RI


Rabu, 17 November 2021 / 11:58 WIB
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi III sebut RUU Kejaksaan akan mantapkan peran Kejaksaaan RI


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Kemudian RUU juga akan mengatur kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional mengingat kedudukan kejaksaan sebagai vocal point pada lembaga International Association of Anti Coruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutors (IAP) dan forum Jaksa Agung China - ASEAN.

Tak hanya itu, RUU ini juga menegaskan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer serta dalam keadaan perang.

Sebagai informasi, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadi prioritas Prolegnas 2021.

RUU ini menjadi inisiatif DPR RI dan Pemerintah yang sudah masuk dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI. Pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diputuskan dalam rapat konsultasi pada tanggal 8 April 2021.

Selanjutnya: Mantan Menkeu Ingatkan Pentingnya Keberadaan Program Penjaminan Polis Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×