Sumber: TribunNews.com | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo berpendapat, panitia khusus pemilihan presiden tidak diperlukan. Lebih baik, Komisi II DPR memanggil penyelenggara pemilu sebagai bentuk pengawasan.
"Seperti pileg kemarin, rapat intensif kita ambil kesimpulan. Hasilnya cukup kritis, kita nyatakan pemilihan paling brutal," tutur Arif di Gedung DPR, Jumat (15/8).
Arif mengatakan hal itu tidak berarti keputusan politik mengganggu stabilitas Indonesia. Mengenai akan adanya usulan pansus pilpres untuk dibawa ke paripurna, Arif menilai pendapat itu tidak dilarang. "Saya kira pendapat boleh saja. Kan belum ada keputusan apapun. Tapi perlu pertimbangkan waktunya," kata politisi PDIP itu.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra mendukung pembentukan pansus pemilihan presiden. Menurut Politisi Gerindra Martin Hutabarat, pembentukan pansus tidak terkait dengan pemenang pemilihan presiden. "Kalau Komisi II DPR, kita dukung supaya sistem berjalan maksudnya adalah agar kekurangan dalam penyelengaran pemilu bisa diperbaiki ke depan sehinga jadi pembelajaran penyelenggara pusat ke daerah dalam pusatnya jadi amburadul," katanya.
Martin bilang, tidak mempermasalahkan siapa nantinya yang akan ditetapkan sebagai presiden terpilih. Tetapi, pansus dibentuk bertujuan agar penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.
Ia mencontohkan dimana di Papua masih menggunakan sistem noken. Hal itu perlu dikaji lagi penggunaannya. "Ini kan sampai jutaan orang engga memilih tapi suaranya ada, harus dimulai dipikirkan DPR. Pansus pilpres mendiskusikan itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News