kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

DPR dukung langkah pemerintah dalam pembebasan ABK Sinar Kudus


Selasa, 12 April 2011 / 17:19 WIB
ILUSTRASI. Petugas medis melakukan tes diagnostik cepat COVID-19 (Rapid Test) di Pasar Sore Manukan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/5/2020). Tes diagnostik cepat terhadap sejumlah pedagang di pasar itu guna mengetahui kondisi kesehatan mereka sebagai upaya untuk me


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung upaya pemerintah untuk membebaskan 22 anak buah kapal (ABK) Sinar Kudus yang disandera perompak Somalia. Ketua DPR Marzuki Alie mengaku sudah menerima penjelasan dari Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

Marzuki mengaku setelah mendengarkan kabar tersebut dia langsung menghubungi Marty. "Saya tanya gimana reaksi pemerintah? Pak Marty bilang, sekarang sedang ditangani pak Menkopolhukam," ujar Marzuki di Nusantara III, Selasa (12/4).

Pada 16 Maret lalu, kapal Sinar Kudus yang berlayar dari Pomala, Sulawesi Tenggara, disandera perompak Somalia. Kapal yang mengangkut bijih nikel (ferronikel) milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk ditahan. Perompak Somalia itu meminta uang tebusan sebesar US$ 3,5 juta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi warga negara Indonesia yang disandera tersebut. "Kami berharap pemerintah agar melakukan apakah negosiasi atau bayar dengan yang dia mau. Saya yakin pemerintah sudah koordinasi terus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×