Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 2 miliar dari eks Direktur Utama PT Len Industri Bobby Rasyidin terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi BR (Bobby Rasyidin),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2026).
“ Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU,” ujar dia.
Baca Juga: PTKP Belum Naik Januari 2027, Kapan Pekerja Bisa Menikmati Keringanan Pajak?
Bobby sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi digitalisasi SPBU pada Mei 2025 lalu.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 yang menjerat tiga orang tersangka.
Tiga orang tersangka itu telah ditahan pada April 2026 lalu, mereka adalah Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL).
Duduk perkara korupsi digitalisasi SPBU
Kasus ini bermula saat pada Agustus 2018, terdapat kesepakatan tentang Digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp 3,6 triliun atau Rp 15,25 per liter, antara PT Pertamina dengan PT Telkom.
KPK menyebutkan, poses pengadaan diwarnai dengan pengkondisian penentuan vendor tunggal.
Sebelum dilakukan pengadaan di PT Telkom, pada September 2018, Dian Rachmawan bertemu dengan sejumlah calon vendor pengadaan Digitalisasi SPBU terkait kebutuhan Electronic Data Capture (EDC) yang dapat memfasilitasi pembayaran secara nontunai dan Automatic Tank Gauge (ATG) atau alat yang dipasang untuk mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis yang dapat mengirimkan informasi ke data center.
Baca Juga: Polri Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Elvizar selaku pemilik PT PCS melakukan pengondisian agar perusahaannya dipilih jadi vendor pengadaan dengan cara melobi direksi Telkom dan anak perusahaan.
Ia diduga memberikan sekitar Rp 2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC melalui arahan Weriza.
Kemudian Dian Rachmawan melalui Weriza meminta anak perusahaan menunjuk vendor tertentu agar proses pengadaan hanya jadi formalitas.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, Elvizar juga mengubah perangkat-perangkat pengadaan.
Ia diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah agar perubahan tersebut disetujui, EL juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS.
Baca Juga: Moody’s Beri Rating Baa2 Sukuk RI, Ada Risiko Picu Downgrade Salah Satunya Danantara
Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kerugian negara dari pengadaan ATG ini mencapai Rp 193,75 miliar dan Rp 128,42 miliar dari kemahalan harga pengadaan EDC.
Sementara itu, pengaturan pengkondisian yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 322,18 miliar.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/11/06/10002071/kpk-sita-rp-2-miliar-dari-eks-dirut-pt-len-industri-terkait-korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
