Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak beramai-ramai mengeluhkan susahnya dalam menerbitkan faktur pajak di Coretax System.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan memberlakukan masa transisi sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan penerbitan faktur dikarenakan adanya kendala dari Coretax.
"Kekhawatiran pengenaan sanksi, masa transisi juga kami terapkan. Jadi masyarakat Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila dalam impelemntasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/1).
Ia juga memastikan tidak akan ada beban tambahan baru bagi wajib pajak pada saat menggunakan sistem pajak terbaru tersebut.
"Barang kali pelaporan nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," katanya.
Baca Juga: Coretax System Tuai Protes Wajib Pajak, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah
Sebelumnya, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan keluhan terbanyak yang dihadapi wajib pajak lebih banyak pada masalah sertifikat digital dan efaktur.
"Benar, sampai dengan hari ini memang banyak wajib pajak yang mengeluhkan ketidaksiapan Coretax, terutama menu sertifikat digital dan efaktur," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Mingu (5/1).
Raden menjelaskan, sertifikat digital merupakan elemen penting dalam sistem Coretax. Pasalnya, setiap wajib pajak, termasuk pegawai pajak perusahaan harus memiliki sertifikat digital agar bisa menginput data di Coretax.
"Menu permintaan sertifikat digital sampai dengan Sabtu (4/1) belum muncul. Di tanggal 1 dan 2 Januari 2025 sebenarnya sudah ada. Tapi permintaan sertifikat digital tidak dapat dilakukan karena tingginya permintaan akses. Akhinya, sementara dihilangkan," katanya.
Menurutnya, ketidaksiapan sertifikat digital ini berdampak lansung pada proses bisnis harian perusahaan.
"Petugas yang bertugas membuat faktur pajak, contohnya tidak bisa membuat faktur pajak jika belum memiliki sertifikat digital," terang Raden.
Bagi sebagian perusahaan, pembuatan faktur pajak dan tagihan merupakan kebutuhan harian yang tidak bisa ditunda. Faktur pajak menjadi salah satu dokumen utama dalam proses penagihan, bersama dengan surat permintaan barang, invoice komersial, dan surat jalan.
Jika salah satu dokumen tersebut tidak tersedia, maka tagihan tidak bisa dilakukan.
"Memang faktur pajak boleh dibuat di akhir bulan transaksi, dan dimasukkan ke SPT tanggal 15 bulan berikutnya. Namun, tidak semua perusahaan memiliki kelonggaran waktu menunda pembuatan faktur pajak," kata Raden.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Tumbuh 18,8% Sepanjang 2024
Ketidaksiapan menu efaktur di Coretax juga semakin memperburuk situasi. Raden bilang, dari tanggal 1 Januari hingga 5 Januari 2025, banyak perusahaan belum bisa membuat faktur pajak.
Konsisi ini mengakibatkan kerugian, terutama bagi bisnis yang sangat bergantung pada arus kas harian.
"Ketidaksiapan Coretax di awal Januari 2025 benar-benar merugikan Wajib Pajak tertenu," kata Raden.
Selanjutnya: 3 Tahapan Cara Membuka Clipboard di Laptop Windows untuk Pemula
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok di Bali, Ini 7 Wilayah yang Masih Diguyur Hujan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News