kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wah, Pemerintah akan pangkas lagi harga premium


Rabu, 07 Januari 2015 / 18:35 WIB
Wah, Pemerintah akan pangkas lagi harga premium
ILUSTRASI. Rupiah ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di perdagangan Selasa (18/7)../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan menurunkan lagi harga bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar dan premium menyusul penurunan harga minyak dunia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengisyaratkan kebijakan penurunan harga BBM ini akan diputuskan pada akhir Januari 2015.

“Akan turunkan, kita akan turunkan lagi harga BBM, tapi tunggu akhir bulan,” kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/1).

Mengenai besaran penurunan harga BBM yang akan datang, Sofyan menyampaikan bahwa harga BBM yang baru tersebut akan ditentukan berdasarkan pada rata-rata harga minyak dunia pada 25 Desember 2014 hingga 24 Januari 2015, serta mempertimbangkan kurs mata uang.

“Harga rata-rata mops pada saat itu, faktor kedua adalah kurs lalu kemudian menghitung lain dan tentukan harganya,” ujar Sofyan.

Ia pun memperkirakan pada Januari ini harga BBM akan turun banyak. Namun, Sofyan enggan mengungkapkan prediksinya mengenai kisaran penurunan harga.

“Kita enggak bisa prediksi sekarang karena masih jauh, ini akhir sampai tanggal 24 Januari,” kata dia.

Pada 31 Desember 2014, pemerintah sebelumnya mengumumkan premium (RON 88) diturunkan harganya dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter. Harga solar turun dari Rp 7.500 per liter menjadi Rp 7.250 per liter. Adapun harga kerosin Rp 2.500. Harga baru BBM tersebut berlaku sejak 1 Januari 2015 pukul 00.00.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak menyerahkan sepenuhnya harga premium kepada mekanisme pasar. Menurut dia, harga BBM dan gas bumi tetap diatur dan ditetapkan pemerintah.

Menurut rencana, harga BBM akan dikaji setiap bulan. Dalam menetapkan harga dasar BBM tersebut, pemerintah memakai penghitungan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dengan kurs beli Bank Indonesia. Periode penghitungannya tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya hingga tanggal 24 bulan sebelumnya. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×