Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Nilai aset atau barang milik negara di luar negeri sangat besar. Kementerian Luar Negeri mencatat total nilai aset itu mencapai Rp 14,5 triliun.
Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo menjelaskan, aset negara itu meliputi 129 unit kantor perwakilan yang terdiri dari tiga kantor perutusan tetap Indonesia di Wina (Austria), Jenewa (Swiss), dan New York (Amerika Serikat). Kemudian, 94 kantor kedutaan besar, 28 kantor konsulat jenderal, dan 4 kantor konsulat.
Selain kantor perwakilan, aset negara di luar negeri juga mencakup wisma dan aset lain seperti tanah, rumah dinas, dan sekolah. Adapun total properti yang dipakai pemerintah di luar negeri mencapai 432 buah terdiri dari 129 kantor perwakilan.
Lalu, 154 wisma perwakilan serta 149 aset lainnya. "Dari seluruh properti yang digunakan pemerintah di luar negeri, 60% berstatus hak milik," ujar Triyono dalam rapat tentang aset negara di luar negeri dengan komisi I DPR, Senin (14/2).
Aset-aset yang telah berstatus hak milik itu mencakup 71 kantor perwakilan dan 96 wisma. Sedangkan berstatus sewa sebesar 36,8% terdiri dari 56 kantor dan 53 wisma serta sewa beli sebesar 3,2% berupa 2 kantor dan 5 wisma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News