Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons wacana untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden. Sebagai kepala negara dan pemerintahan, berikut ini tugas Presiden RI.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (4/3) pekan lalu, dikutip dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3).
Hanya, menurut Jokowi, wacana menunda pemilu tidak bisa dilarang karena itu merupakan bagian dari demokrasi. Namun, ia menegaskan, pelaksanaan atas wacana tersebut harus tunduk pada aturan yang tertuang dalam konstitusi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini, kan, demokrasi. Bebas saja berpendapat," ujar Presiden.
"Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," tegasnya.
Baca Juga: Begini Respons Jokowi Terkait Wacana Penundaan Pemilu
Lalu, apa tugas Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan?
Sebagai kepala negara, misalnya, tugas Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Sedang sebagai kepala pemerintahan, tugas Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
Selain itu, tugas Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat setingkat menteri, seperti Kapolri dan Jaksa Agung. Tentu, Presiden bisa memberi perintah kepada para pembantunya itu.
Tugas dan wewenang Presiden lainnya tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berikut tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan:
Baca Juga: Setelah Golkar Usul Perpanjangan Pemerintahan Jokowi, PAN Usul Pemilu 2024 Ditunda













