kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.840.000   -44.000   -1,53%
  • USD/IDR 17.174   -32,00   -0,19%
  • IDX 7.594   -39,89   -0,52%
  • KOMPAS100 1.050   -4,57   -0,43%
  • LQ45 756   -3,02   -0,40%
  • ISSI 275   -1,90   -0,69%
  • IDX30 401   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 490   -0,83   -0,17%
  • IDX80 118   -0,43   -0,36%
  • IDXV30 138   -1,24   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,39   -0,30%

Wacana Perpanjangan Jabatan, Ini Tugas Presiden sebagai Kepala Negara & Pemerintahan


Senin, 07 Maret 2022 / 14:35 WIB
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan prangko seri Presiden dan Wakil Presiden RI 75 Tahun Indonesia Merdeka di Jakarta, Rabu (19/8/2020). Sebagai kepala negara dan pemerintahan, berikut ini tugas Presiden RI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Tugas Presiden sebagai kepala negara

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1).
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3).

Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan

  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).
  • Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 ayat 4).
  • Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 ayat 2).
  • Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B ayat 3).
  • Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).

Baca Juga: Ini Alasan MK Tolak Gugatan Uji Materi Presidential Threshold

Wewenang Presiden

  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 ayat 1).
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1).
  • Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 ayat 2).
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).
  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1).
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 ayat 2).
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16).
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×