kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wacana pengenaan cukai plastik masih direspons negatif pengusaha


Selasa, 09 Juli 2019 / 16:43 WIB
Wacana pengenaan cukai plastik masih direspons negatif pengusaha


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemerintah untuk mengenakan cukai pada plastik masih direspon negatif oleh pengusaha. Bahkan, penerapan cukai plastik dianggap bukan solusi untuk permasalahan sampah.

"Cukai plastik bukan obat sampah plastik bertebaran. Ada cukai plastik, sampah akan tetap bertebaran," ujar Rachmat Hidayat anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (9/7).

Rachmat yang juga ketua Asosiasi Air Minum (Aspadin) ini mengatakan, seharusnya pemerintah mencari solusi atas sampah yang dibuang sembarangan seperti ke laut dan sebagainya. "Jadi kita cari solusinya apa. Kita kan sudah ada PP 81 2012 tentang pengelolaan sampah, kita coba cari solusinya," tambahnya.

Dia menambahkan, dengan adanya pemberlakuan cukai ini justru akan membuat permintaan menurun karena harga plastik yang meningkat. Hal tersebut juga bisa berdampak pada penerimaan pajak yang turut menurun.

Berdasarkan kajian Apindo beberapa tahun lalu, dengan menerapkan cukai pada plastik kemasan minuman, pemerintah memang akan mendapatkan penerimaan cukai sebesar Rp 1,9 triliun tetapi akan mengalami penurunan PPN 10% sekitar Rp 1 triliun dan penurunan PPh badan Rp 1,42 triliun.

"Jadi pemerintah tekor Rp 500 miliar per tahun bila cukai dipaksakan ke kemasan minuman waktu itu. Pemerintah akhirnya tak menerapkan it, tetapi sekarang pemerintah kembali akan mengenakan cukai plastik dan dibidik adalah kantong plastik," ujar Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×